balitribune.co.id | Mangupura - Sisa bangunan liar yang berdiri di sepanjang Pantai Canggu, Kuta Utara dibongkar jajaran aparat Desa Adat dan Desa Canggu, Selasa (6/9). Pembongkaran menggunakan alat berat ini dikawal langsung oleh petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Sat Pol PP Badung.
Pemilik sejumlah bangunan liar ini sebelumnya sudah diberikan deadline tiga bulan untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, batas akhir masih ada sisa-sisa bangunan liar yang berdiri, sehingga langsung diratakan oleh petugas dengan menggunakan alat berat.
Menurut Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara pengerahan alat berat ini tiada lain untuk membersihkan sisa-sisa bangunan yang tidak bisa dibongkar dengan tenaga manusia seperti beton dan sisa-sisa pondasi.
"Yang menurunkan alat berat adalah pihak desa adat dan desa dinas Canggu. Supaya sisa-sisa bangunan yang tidak dibongkar bisa bersih," ujarnya.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 08.00 Wita dan berlangsung kondusif. Lancarnya proses eksekusi lantaran sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terkait penataan dan penertiban di sepanjang pantai wilayah Canggu pada Juni 2022 lalu di Wantilan Pura Batubolong Canggu.
Ada sebanyak 29 pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu. Namun usaha yang dilaksanakan di sana ada sebanyak 43 usaha. Semua usaha itu kini sudah diratakan dengan tanah.