
balitribune.co.id | Singaraja – DPRD Buleleng kembali mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas Raancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank BPD Bali, Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Menariknya dalam rapat yang digelar Rabu (9/4) itu di pimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Bupati Sutjidra menanggapi Pemandangan Umum Fraksi NasDem yang menyorot jalan rusak sepanjang Seririt - Singaraja hingga wilayah Kecamatan Gerokgak.
“Terhadap jalan Singaraja - Seririt yang dikeluhkan warga karena berlubang dan tidak rata, pemerintah daerah akan memprioritaskan penanganannya serta akan melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten sesuai dengan kewenangannya,” kata Sutjidra.
Sementara itu, pernyataan dari para anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi terhadap Tiga Ranperda, Sutjidra, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng yang telah sepakat untuk melanjutkan ketiga rancangan tersebut untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya.
Terkait dengan pandangan yang disampaikan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Demokrat-PKB, Bupati menyampaikan sependapat dan dapat diterima. Seperti halnya pada pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan sektor pertanian dan penggunaannya agar melibatkan Pemerintah Desa. Bupati sependapat namun diperlukan koordinasi lebih lanjut dari pihak Bank BPD Bali.
“Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) terhadap peningkatan daya saing melalui optimalisasi kualitas layanan dan tata kelola perusahaan yang baik, kami sependapat dengan penyusunan Ranperda ini akan menambah peluang untuk penambahan bidang usaha baru dan penataan manjemen sehingga hal tersebut dapat dioptimalkan,” ujarnya.
Begitu juga dengan pandangan tentang sistem drainase agar melibatkan Subak sebagai subyek hukum yang diakui oleh Negara, Bupati Sutjidra mengaku sependapat, mengingat kondisi eksisting saluran drainase saat ini di Kabupaten Buleleng juga masih berfungsi sebagai saluran irigasi, sehingga dengan kondisi ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja sistem drainase yang ada.
“Kami sepakat melibatkan subak dalam penyelangaran drainase mengingat kondisi eksisting saluran drainase saat ini di Kabupaten Buleleng juga masih berfungsi sebagai saluran irigasi atapun saluran pembuang irigasi dengan pemahaman komprehensif,” tandasnya.
Sementara itu, usai menggelar rapat paripurna, DPRD Buleleng kembali menggelar rapat internal Pansus II dengan pokok bahasan Rancangan Perda tentang PT BPR Bank Buleleng 45. Dalam rapat tersebut dibahas penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang akan disampaikan pada rapat berikutnya bersama OPD terkait.
Ketua Pansus Ketut Dody Tisna Adi,S.M mengatakan rapat internal ini merupakan bagian tahapan awal sebelum pembahasan Ranperda ini dibahas ke tingakatan selanjutnya.
“Rapat ini dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 dimana terdapat perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai amanat Permendagri 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah” jelas Dody.