Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Logistik Bali Gelar Aksi 22222, Minta Ekspedisi dan Pabrik Ditindak Lebih Dulu

Bali Tribune / Ratusan sopir logistik dari sejumlah wilayah di Bali menggelar aksi 2222 untuk menyampaikan keberatan terhadap penindakan angkutan ODOL yang gencar dilakukan belakangan ini.
balitribune.co.id | NegaraGencarnya penindakan yang dilakukan terhadap angkutan logistik Over Dimensi Over Load (ODOL) membuat sopir angkutan logistik di Bali meradang. Ratusan sopir logistik dari sejumlah wilayah di Bali akhirnya pada Selasa (22/2) menggelar aksi di Gilimanuk. Mereka menuntut penegakan ODOL dimulai dari pengguna jasa angkutan yakni ekspedisi dan pabrik.
 
 
Belakangan ini penegakan terhadap truck ODOL gencar dilakukan dengan penerapan sanksi tegas mulai dari tilang hingga pidana. Penindakan tersebut menimbulkan protes keras dikalangan  sopir logistik, tak terkecuali sopir logistik yang ada di Bali. Para sopir yang merasa keberatan dengan penindakan ini, Selasa kemarin berkumpul di areal Fasilitas Kargo Gilimanuk. Sejak pagi ratusan sopir dari berbagai wilayah di Bali berdatangan ke Gilimanuk untuk menggelar aksi 22222 yang serentak digelar di seluruh Indonesia. 
 
Bahkan tidak sedikit para sopir dari berbagai paguyuban datang mengajak keluarganya. Mereka juga menyetop angkutan logistik lainnya yang melintas menuju Pelabuhan Gilimanuk maupun yang baru tiba di Bali untuk diajak mengikuti aksi. Aksi protes para sopir ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat terkait baik Kepolisian maupun petugas perhubungan. Awal saat aksi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, para sopir sempat memadati jalan menuju pelabuhan. Namun dihalau oleh petugas menuju ke dalam areal fasilitas kargo.
 
Mereka menggelar orasi yang berisi sejumlah keberatan dan tuntutan. Kordinator Gerakan Aliansi Pengemudi Bali, Aang Sugihartoyo mengatakan aksi 2222 ini di seluruh Indonesia. Ia menyatakan sopir logistik sebagai pejuang ekonomi, “bagaimana rasanya bila semua logistik tidak bongkar muat,” ujarnya. Menurutnya sopir logistik keberatan dengan penindakan angkutan ODOL yang penerapan tidak merata, “contoh di Gilimanuk tidak ditindak tapi di Denpasar ditindak, harapannya menyeluruh dan tidak tebang pilih,” ungkapnya.
 
“Di Jawa Tengah tajuk (penutup atas bak) ditangkapi semua, tapi di Bali tidak. Bahkan ada sopir yang sedang makan didatangi petugas” imbuhnya. Pihaknya juga menginginkan kebijakan dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun perhubungan karena penindakan sangat berpengaruh terhadap penghidupan keluarga. Tuntutan para sopir juga diantaranya revisi pasal 277 UU nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, peningkatan standar upah sopir serta evaluasi kinerja petugas perhubungan dan kepolisian.
 
Mereka sempat berunding difasilitasi oleh Kasubdit Gakum DItlantas Polda Bali, Kompol Rahmawati dan Wakapolres Jembrana, Kompol Marzel Doni. Perundingan sempat berjalan alot. Bahkan hingga Bupati Jembrana, I Nengah Tamba datang ke lokasi. Para sopir meminta agar pihak pengguna jasa logistik seperti ekspedisi maupun pabrik yang ditindak terlebih dahulu karena panjang dan muatan truck semua tergantung permintaan pengguna jasa. Para sopir dengan lebih dari 500 armada sempat bertahan di lokasi hingga bisa mendapat keputusan terkait tuntutan mereka.
 
Setelah pertemuan menghasilkan kesepakatan yakni berupa kebijakan dispensasi penindakan hingga adanya penertiban kepada pengguna jasa logistik, akhirnya mereka mengurungkan niat untuk melakukan mogok massal dan membubarkan diri. Sementara itu Kordinator Kasatpel UPPKB Cekik, Arya Negara mengatakan seluruh aspirasi para sopir akan disampaikan ke pemerintah pusat baik oleh pemerintah daerah, kepolisian maupun pihaknya di Kementerian perhubungan, “kebijakan ada di pusat, kami hanya pelaksana,” tandasnya.
wartawan
PAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.