Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi kepada ASN

Bali Tribune/ SOSIALISASI - KPK sosialisasikan pemahaman Gratifikasi kepada ASN Pemkab Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Serangkaian Roadshow Jelajah Negeri Bangun Anti-Korupsi, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kabupaten Tabanan, 23-25 Agustus 2019, KPK juga menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi.
 
Sosialisasi diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), para camat, kepala desa se-Kabupaten Tabanan, serta unsure terkait. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Tabanan ini dihadiri oleh Sekkab Tabanan I Gede Susila, Inspektur Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan, Penasehat KPK Pak Sani, dan narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI, Anjar dan Nawang.
 
Menurut Pak Sani selaku Penasehat KPK, sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Terdapat dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Untuk yang wajib lapor itu seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima,” katanya.
 
Selain itu, dibolehkannya batasan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara Negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cinderamata pada pisah Sambut Pejabat Daerah atau Kepala Dinas boleh saja, dengan catatan maksimal per orang batasan pemberiaannya Rp 300 ribu.
 
Menurutnya, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka si penerima diduga memiliki niat menerima gratifikasi. Ini akan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Sekkab Tabanan menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting diikuti. Peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Menurutnya, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.(u)
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Lahan Bermasalah, Rencana Pemprov Bali Ambil Alih Bandara Letkol Wisnu Terganjal

balitribune.co.id | Singaraja – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengambil alih Bandar Udara (Bandara) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, nampaknya tidak akan mulus. Pasalnya ditemukan persoalan lama yang belum terselesaikan yakni sengketa lahan seluas 56,5 are yang hingga kini belum sepenuhnya diganti rugi.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Peserta Meriahkan Fun Run Hari Bhakti ke-68 Kodam IX/Udayana di Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Kodam IX Udayana merayakan Hari Bhakti ke 68  dengan menggelar kegiatan Fun Run di Kota Singaraja, Buleleng. Sebanyak 1.000 peserta turut ambil bagian yang digelar di Jalan Ngurah Rai, Kota Singaraja, pada Minggu pagi (15/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Arena Sabung Ayam Desa Songan, Satu Tewas, Dua Luka

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli pada Sabtu (14/6). Kasus yang  terjadi di sebuah arena tajen (sabung ayam) mengakibatkan satu korban tewas atas nama I Komang Alam Sutawan dan satu orang kritis atas nama Jro Luwes serta Mangku Suar alami luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Semua Segmen, QJ Motor Indonesia Perkenalkan Empat Produk Baru

balitribune.co.id | Mangupura - Bertajuk ‘Ride Beyond the Horizon’ yang digelar di White Rock Beach Club, Bali pada Jumat (13/6), QJMOTOR Indonesia meluncurkan Empat  Motor sekaligus. Peluncuran ini merupakan bagian dari strategi QJMOTOR Indonesia untuk menjadi merek motor premium yang relevan dan dekat dengan pengendara roda dua Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor 55 Tahun: Nikmati Promo Menarik di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka merayakan HUT ke-55 tahun pada 15 Juni 2025 ini, Astra Motor memberikan apresiasi istimewa kepada para pelanggan setianya. Melalui aplikasi Motorku X, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk "Loyalty HUT ASMO 55 Tahun", yang berlangsung secara nasional pada periode 15 – 20 Juni 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Sugawa Korry: Musda Golkar Jangan Jadi Ajang Pecah Kongsi

balitribune.co.id | Denpasar -Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bali, Ketua DPD Partai Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry menegaskan pentingnya menjaga soliditas dan kedewasaan politik kader.

Dalam kegiatan pendidikan politik yang digelar di Kantor DPD Golkar Bali, Jalan Surapati, Denpasar, Sabtu (14/6), Sugawa meminta seluruh elemen partai tetap fokus pada kebesaran Golkar, bukan kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.