Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Spa Dalam Hotel Permudah Fasilitas Wisatawan

TREATMENT - Fasilitas treatment di dalam hotel untuk memudahkan wisatawan

BALI TRIBUNE - Sejumlah hotel saat ini telah menyediakan fasilitas treatment spa untuk wisatawan yang menginap. Hal ini untuk memberikan memudahkan fasilitas para tamu/wisatawan yang berlibur di akomodasi tersebut. Sehingga wisatawan tidak perlu keluar hotel hanya sekadar untuk treatment atau perawatan badan. Nunung Hariyanti, Spa Manager di H Sovereign Bali mengatakan bahwa spa yang berada di dalam hotel ini menawarkan berbagai treatment. "Mulai dari paket perawatan yang kita kombinasikan dengan treatment lainnya seperti foot dan body massage, body scrub dan flower bath serta facial" katanya di Badung beberapa waktu lalu. Menurutnya, treatment yang ditawarkan kepada wisatawan termasuk lengkap seperti spa lainnya. "Kita juga ada salon yang melayani perawatan rambut. Sehingga wisatawan tidak perlu keluar hotel untuk perawatan rambut," ujar Nunung. Jadi dengan fasilitas treatment ini wisatawan tidak perlu khawatir untuk keluar mencari tempat treatment. Dikatakan Nunung, treatment yang paling diminati wisatawan adalah Traditional Balinese Massage karena kebanyakan wisatawan tidak mau tekanan pemijatan yang terlalu keras. "Kenapa pilih Balinese Massage? karena tekanan saat pemijatan itu ringan," cetusnya. Sementara fasilitas ruangan treatment pun ramah untuk wisatawan yang berpasangan. Sebab saat ini Bali telah menjadi destinasi wisata Wedding dan Honeymooner. "Kita punya 4 ruangan yang semuanya couple. Tapi kalaupun satu orang masih bisa. Jadi kita tidak perlu memilah-milah lagi karena sudah ada tempatnya. Walaupun couple bisa juga untuk single," jelas Nunung. Fasilitas ini kata dia untuk memudahkan wisatawan. "Kita mengharapkan wisatawan hanya stay di dalam tidak perlu ke luar lagi. Karena dari treatment kita sangat lengkap sekali," katanya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.