Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Gunung Agung Turun ke Level Normal, PVMBG Ingatkan Pendaki Waspadai Gas Beracun

Bali Tribune/ GUNUNG AGUNG - Terlihat dari Taman Budaya Chandra Buwana Amlapura, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura  - Setelah menyandang status level waspada selama hampir tiga tahun, Pusat Vulcanologi dan Mitigasi Bitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementrian ESDM, Senin (13/9/2021) akhirnya secara resmi mengumumkan penurunan status Gunung Api Agung dari level waspada ke level normal. Artinya aktivitas vulkanik Gunung Agung sudah kembali normal.
 
Dengan penurunan status Gunung Api Agung ke level normal, artinya zona bahaya erupsi secara otomatis dicabut. Dengan dicabutnya zona bahaya atau zona merah erupsi tersebut, masyarakat sudah kembali beraktivitas di areal lereng Gunung Agung, termasuk aktivitas pendakian ke kawah Gunung Agung juga sudah bisa dilakukan. “Zona bahaya sudah dicabut, cuman kami imbau untuk masyarkat atau pendaki gunung yang melakukan pendakian ke kawah Gunung Agung, agar tetap berhati-hati ketika berada di pinggir kawah,” tegas Kepal Pos (Kapos) Pengamanan Gunung Api Agung, Dewa Mertayasa, Senin (13/9/2021).
 
Lantas apa yang menjadi pertimbangan PVMBG untuk menurunkan level Gunung Agung ke level normal? Dewa Mertayasa penjang lebar menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan, yakni penurunan jumlah dan tingkat kegempaan, dalam hal ini gempa vulkanik yang cukup signifikan, sudah jarang sekali terekam gempa vulkanik, baik gempa vulkanik dalam yang mengindikasikan adanya pergerakan magma ke atas maupun gempa vulkanik dangkal.
 
Berdasarkan hasil evaluasi aktivitas Gunungapi Agung hingga 13 September 2021, diketahui, dalam periode pengamatan dari 1 Januari hingga 13 September 2021, areal kawah didominasi oleh asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang tinggi sekitar 20-50 meter dari puncak. Erupsi terakhir terekam oleh seismograph di pos pengamatan, terjadi pada 13 Juni 2019 pukul 01.38 Wita dan aktivitas permukaan yang terekam kini didominasi oleh hembusan gas vulkanik yang terjadi sesekali dengan intensitas lemah, yang ecara visual dapat teramati jelas terjadi penurunan aktivitas permukaan kawah yang cukup signifikan.
 
Berdasarkan hasil pengamatan instrumental, kegempaan dalam periode tersebut didominasi oleh gempa tektonik lokal, tektonik jauh, vulkanik dalam, dan hembusan dengan rincian 7 kali gempa hembusan, 1 kali gempa vulkanik dangkal, 12 kali gempa vulkanik dalam, 72 kali gempa tektonik lokal, dan 404 kali gempa tektonik. “Jumlah kegempaan vulkanik dalam maupun vulkanik dangkal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir secara umum mengalami penurunan. Bahkan saat ini kegempaan vulkanik yang terekam jumlahnya tidak signifikan. Hal ini mengindikasikan bahwa pergerakan magma ke permukaan yang terjadi intensitasnya rendah,” ulasnya.
 
Selain itu, gempa tektonik yang terekam tidak berkaitan secara langsung dengan aktivitas gunung api. Anomali panas di permukaan kawah terakhir terdeteksi oleh satelit Modis pada bulan Oktober 2019 dan setelah itu anomali panas tidak lagi teramati. Penurunan temperatur di permukaan kawah ini mengindikasikan penurunan suplai magma ke permukaan secara signifikan. “Data deformasi dalam kurun waktu satu tahun terakhir juga menunjukkan bahwa perubahan tekanan dalam sistem vulkanik G. Agung cenderung stabil dan belum mengindikasikan adanya akumulasi tekanan magma yang baru,” bebernya. 
 
Berdasarkan analisis dan pemodelan data pemantauan gunung api secara komprehensif tersebut dapat disimpulkan bahwa aktivitas Gunung Agung mengalami penurunan yang signifikan dan menunjukkan indikasi keseimbangan.
 
Kendati level turun ke normal, namun untuk para pendaki yang berada di pinggir kawah diimbau untuk mewaspadai potensi bahaya primer, untuk saat ini dapat berupa gas beracun di sekitar area kawah Gunung Agung. Sedangkan potensi ancaman bahaya sekunder dapat berupa aliran lahar hujan yang terjadi terutama pada musim hujan. “Selama material erupsi erupsi sebelumnya masih terpapar di area lereng dekat puncak. Area yang berpotensi terlanda aliran lahar hujan adalah aliran aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung terutama ke arah utara,” tandasnya. 
wartawan
AGS
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.