Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

STIKOM Inisiasi Kolaborasi Teknologi-Budaya dalam Melestarikan Aset Daerah

Marlowe Bandem
PENJELASAN - Marlowe Bandem memberikan penjelasan mengenai penyelamatan aset daerah berupa artefak yang masih ada di luar negeri saat mengadakan pertemuan dengan awak media di Kampus STIKOM, Minggu (30/4).

BALI TRIBUNE - Dalam menyelamatkan aset daerah berupa artefak artefak yang ada di luar negeri, STIKOM Bali beriniasisi melakukan Repatriasi artefak artefak tersebut agar bisa dikenal oleh masyarakat Bali melalui sinergitas teknologi dan budaya.

Hal itu diungkapkan Kordinator Kegiatan yang juga pengelola Ruang Arsip Bali 1928 di STIKOM Bali, Marlowe Bandem saat mengadakan pertemuan dengan awak media di Kampus STIKOM, Minggu (30/4). “Tujuan kami mensinergikan antara teknologi dan budaya tidak lain untuk pemulangan, pemugaran, dan juga penyebaran arsip arsip yang terkait dengan Bali 1928,” ujarnya.

Menurutnya baik pemulangan, pemugaran, dan penyebaran arsip Bali 1928 bukanlah pekerjaan mudah, pasalnya ia bersama tim harus berburu kesana sini berdasarkan referensi yang didapat. “Jauh sebelum Bali 1928 sebenarnya Bali telah dikenal di seantero dunia melalui karya karya fotografi, audio, dan film 16 mm, atau yang lebih dikenal dengan film hitam putih,” katanya.

Bahkan publikasi pertama kali tentang Bali kala itu diluncurkan oleh media internasional National Geogrphic, yang dicover depanya memuat salah seorang penari Bali. “Dari sini bisa disimpukan jika masyarakat Bali kala itu sudah berinteraksi dengan masyarakat internasional. Juga bisa menggambarkan jika masyarakat Bali adalah masyarakat yang terbuka pada siapa saja. Bahkan mereka memiliki spirit untuk mendokumentasikan kegiatannya,” ungkap Marlowe.

Meski artefak yang ada kini hanya merupakan copyan saja, bukan yang asli, tapi tidak mengurangi makna yang terkandung didalamnya. “Kami buatkan dokumen dokumenini daam beberapa edisi atau volume. Hingga kini sudah ada sekitar tujuh volume dengan durasi berbeda,” sebutnya lagi.

Ia berharap masyarakat umum bisa menikmati rangkaian sejarah budaya dan kehidupan masyarakat Bali yang dikemas dalam bentuk dokumen ini di ruang arsip Bali 1928 Lantai I STIKOM Bali. “Ruang arsip ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa datang. Dan harapan kami koleksi ruang arsip ini semakin bertambah, dan juga STIKOM masih mau mendanai program ini kedepannya,” pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.