Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surya Paloh Tak Minta Jatah Menteri

Bali Tribune/ Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan bahwa urusan Menteri merupakan hak prerogatif presiden. Karena itu, menurut dia, Partai NasDem tidak pernah meminta jatah kursi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"NasDem nggak ada minta-minta. Jadi saya harus lempang, nggak pernah kita minta-minta kursi itu. Tergantung Pak Presiden saja. Dia perlukan NasDem, boleh. Nggak diperlukan juga nggak apa-apa," kata Surya Paloh, usai menghadiri pembukaan Kongres V PDIP di Inna Grand Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar, Kamis (8/8).
 
Menurut Surya Paloh, Partai NasDem sudah berkomitmen untuk mendukung pemerintahan Jokowi. Dukungan tersebut sejak awal ditegaskan, tanpa syarat.
 
"NasDem tidak tahu dan tidak minta dan memang tetap commit, artinya memberikan dukungan tanpa syarat dan itu saya pikir harus kita yakinkan bersama dan itu pride saya sebagai pimpinan partai ini. Tidak pernah saya bicara satu minggu yang lalu begini, minggu depan begini, cilaka kita ini," ujarnya.
 
"Satu kali acara resmi saya katakan NasDem, harus saya katakan benar-benar sungguh-sungguh, memberikan dukungan tanpa syarat. Nggak ada urusan itu berapa kursi. Mau satu, mau dua, nggak ada masalah," imbuh Surya Paloh.
 
Sesaat sebelumnya saat menyampaikan pidato politik pada pembukaan Kongres, Megawati secara terbuka meminta kepada Presiden Jokowi agar jatah kursi PDIP paling banyak di kabinet. "Ini di dalam kongres partai, Bapak Presiden, saya meminta dengan hormat bahwa PDIP akan masuk dalam kabinet dengan jumlah menteri harus terbanyak," kata Megawati.
 
Ditanya soal sikap Megawati yang meminta jatah kursi ini, Surya Paloh menyebut hal itu wajar. "Ya, wajarlah partai pemenang Pemilu kan harus lebih banyak," pungkas Surya Paloh. (u)
wartawan
San Edison
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.