Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suzuki R4 Bali Buka Indent Pemesanan Jimny Lima Pintu

Bali Tribune / Suzuki Jimny Lima Pintu

balitribune.co.id | MAIN dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT Suzuki Indobali Trada (SIT) mulai membuka indent pemesanan Suzuki Jimny Lima Pintu.

"Ya kami sudah mulai membuka keran indent pemesanan Suzuki Jimny Lima Pintu," ungkap Marketing Head PT SIT, Agus via WA, Selasa (9/1).

Menurut Agus, indent pemesanan ini merupakan program nasional 1000 pelanggan pertama. "Jadi bagi konsumen Bali yang ingin memiliki Jimny Lima Pintu bisa menghubungi dealer Suzuki mobil wilayah Bali," terang dia.

Mengawali tahun 2024, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) akan meluncurkan Suzuki Jimny Lima Pintu. Berdasarkan pantauan Bali Tribune, Jimny lima pintu yang bakal diedarkan tahun ini dibekali mesin 1.5 liter naturally aspirated yang mampu menghasilkan tenaga 130 Hp dan torsi 134 Nm. Mesin ini bertransmisi manual lima percepatan atau otomatis enam percepatan.

Mobil ini dibekali penggerak All Wheel Drive (AWD) All Grip Pro Suzuki yang memungkinkan melibas medan offroad yang ekstrem sekalipun. Desain eksterior Suzuki Jimny Lima pintu mirip Jimny tiga pintu yang saat ini dipasarkan di Indonesia. Termasuk bagian depan, bumper depan dan belakang, kap mesin, kaca depan, serta desain velgnya mirip dengan Suzuki Jimny tiga intu.

Ubahannya hanya sedikit untuk eksterior yaitu pada bodi samping dibuat lebih panjang. Hal ini dikarenakan ada tambahan pintu belakang dan satu kaca lagi di belakang pada model untuk Jimny Lima Pintu. Kelebihan lain dari Suzuki Jimny Lima Pintu adalah ruang bagasi yang luas. Dengan semua jok diposisikan berdiri, tersedia ruang penyimpanan barang mencapai 208 liter.

Tak hanya itu, menariknya lagi, ketersediaan bagasi ini bisa ditambahkan lagi kalau jok belakangnya dilipat. Jika itu dilakukan, kapasitas bagasi bisa mencapai 332 liter. Ubahan lain yang terdapat di bagian interiornya adalah kehadiran head unit layar sentuh 9 inch. Sedangkan pada Suzuki Jimny tiga pintu, masih menggunakan head unit ukuran 6,8 inch.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.