Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabrak Pantat Truk, Dilarikan ke UGD

Bali Tribune/ DITOLONG - Rumiati ditolong Satlantas Polres Klungkung saat kecelakaan.
Balitribune.co.id | Semarapura - Warga yang melintas di jalan Bay Pas Ida Bagus Mantra, Selasa (27/10) sekitar jam 8.00 Wita, dikejutkan terjadinya lakalantas yang dialami  Rumiati (59), yang terkapar tidak sadarkan diri karena sepeda motor  yang dikendarainya menabrak pantat truk.
 
Kanit Lantas Polres Klungkung Ipda Gusti Ngurah Mahendra membenarkan adanya lakalantas yang dialami seorang pengendara sepedamotor Honda Scoopy Nopol: DK 7448 LP yang dikendarai Rumiati, seorang perempuan yang mengalami luka-luka akibat menabrak pantat Truck dari belakang. Menurutnya, lakalantas yang melibatkan sepeda motor Scoopy dengan truk terjadi di Jalan Bay Pass IB Mantra, di sebelah timur Simpang Empat Tegalbesar, Wilayah Desa Tegal Besar, Negari, Kec.Banjarangkan, Klungkung. Selasa (27/10) sekira pukul 8.00 Wita.
 
Sepeda motor Honda Scoopy Nopol: DK 7448 LP yang dikendarai oleh Rumiati, alamat Banjar Tangsub, Desa. Celuk, Kec Sukawati, Gianyar, dengan kendaraan truk No.Pol.:DK 8130 SB yang disopiri Kadek Saputra (40) alamat Dusun Pendem, Desa. Muncan, Kec. Rendang, Karangasem. “Kronologis kejadian bermula saat Kendaraan Truk  No.Pol.:DK 8130 SB bergerak dari Timur menuju ke Barat dijalur lambat mendekati TKP tepatnya di sebelah timur simpat empat perempatan Tegal Besar, pantat truk  ditabrak dari belakang oleh Sepeda motor Honda Scoopy Nopol: DK 7448 LP yang menyebabkan Rumiati  pengendara sepeda motor Honda Scopy terjatuh dan hanya mengalami luka robek pada kening dan mengalami bengkak di pergelangan tangannya,” ujar Gusti Ngurah Mahendra.
 
Akibat lakalantas tersebut Rumiati mengalami luka dan di rawat di IGD RSU Klungkung, sementara sopir truk  No.Pol. DK 8130 SB tidak mengalami luka.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.