Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tanggap Bencana Banjir dan Tanah Longsor Jembrana Bali, BNI Salurkan Paket Sembako

Bali Tribune / BANTUAN - Pemimpin BNI Kantor Cabang Singaraja I Made Putra Aryana menyerahkan bantuan korban banjir melalui BPDP Kabupaten Jembrana, Selasa (18/10).
balitribune.co.id | Negara - PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah 08 (Bali, NTB & NTT) menyalurkan bantuan paket sembako kepada korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Jembrana, Selasa (18/10). Bantuan tersebut disalurkan sebagai bentuk kepedulian BNI Wilayah 08 (Bali, NTB & NTT) kepada masyarakat yang tinggal di Kabupaten Jembrana dan terdampak bencana.
 
Pemimpin Wilayah 08 (Bali, NTB & NTT), I G N Dharma Putra mengatakan, penyaluran bantuan kepada korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor merupakan bentuk kehadiran BNI ditengah para korban melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN Tahun 2022. “Kami turut prihatin atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda daerah Kabupaten Jembrana dan mudah-mudahan bisa membantu warga yang sedang kesulitan terkena musibah banjir dan tanah longsor,” kata Gustra.
 
Bantuan tersebut diberikan melalui BNI Cabang Singaraja yang diserahkan langsung oleh Pemimpin BNI Kantor Cabang Singaraja, I Made Putra Aryana kepada pihak BPDP Kabupaten Jembrana.
 
Pada kesempatan tersebut I Made Putra Aryana menyampaikan, saat ini kondisi Outlet BNI yang ada di Kabupaten Jembrana tetap beroperasi normal dan seluruh pegawai yang ada juga dalam keadaan sehat. BNI KCP Negara tetap dapat melayani kebutuhan solusi perbankan masyarakat. Selain itu jaringan elektronik khususnya Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di daerah Kabupaten Negara juga masih tetap beroperasi normal dan dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.
wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.