Tembus Pasar Global , Upayakan Sertifikasi Halal untuk IKM Pangan Buleleng | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 23 March 2018 12:31
Khairil Anwar - Bali Tribune
halal
HADIRI - Bupati Putu Agus Suradnyana hadiri HUT Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kabupaten Buleleng, Kamis (22/3).

BALI TRIBUNE - Perhatian Pemkab Buleleng kepada unit usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) patut diacungi jempol. Terutama terhadap usaha IKM dibidang pangan. Pasalnya, minat pasar terhadap produk pangan Buleleng cukup tinggi dan banyak diminati. Hanya saja, untuk memasuki pasar global masih terkendala beberapa persyaratan seperti pemenuhan sertifikasi halal.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan hal itu usai menghadiri HUT Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kabupaten Buleleng di Gedung Wanita Laksmi Graha, Kamis (22/3). Kata Agus Suradnyana, sertifikasi halal ini menjadi kendala bagi IKM pangan di Buleleng. Namun pihaknya dan Pemkab Buleleng terus melakukan upaya untuk memenuhi sertifikasi halal ini agar IKM pangan di Buleleng bisa menembus pasar nasional.  Setelah BPPOM, IKM pangan di Buleleng harus memenuhi sertifikasi halal ini untuk persaingan global di tingkat nasional

Terkait rencana produk-produk IKM Buleleng bisa tembus pasar modern, Agus Suradnyana mengungkapkan terlebih dahulu produk-produk IKM tersebut harus memiliki sertifikasi BPPOM dan sertifikasi halal. Jika dua sertifikasi tersebut sudah dipenuhi, produk-produk IKM tersebut baru bisa masuk ke pasar modern. Dengan dua sertifikasi itu pula, produk IKM Buleleng akan lebih mudah menembus pasar modern bahkan tingkat nasional.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Buleleng, Drs. Ketut Suparto, MMA menyebutkan, Disdagperin Buleleng sudah terus mengupayakan sertifikasi halal ini kepada pelaku IKM pangan atau kuliner melalui sosialisasi-sosialisasi yang telah dilakukan. Pada HUT Dekranas ke 37 tahun lalu pun, diselenggarakan sosialisasi secara khusus mengenai sertifikasi halal ini dengan mendatangkan narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendapatkan sertifikat halal ini. Pertama tempat dari produksi IKM harus higienis dari segala hal-hal yang tidak halal. Tempat produksi harus khusus dan tidak boleh dicampur adukkan. Untuk sementara, tempat produksi ini yang menjadi kendala IKM Buleleng untuk mendapatkan sertifikat halal. Untuk mengatasi kendala tersebut, pihaknya terus membina para IKM untuk memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal.