Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Temuan Sidak Pengisian BBM SPBU, Kekurangan Takaran Melebihi Ambang Batas

Bali Tribune/ KURANG - Sidak di SPBU 54.822.11, Desa Melaya mendapati kekurangan takaran BBM premium melebihi ambang BKD.

balitribune.co.id | Negara - Kendati tera ulang rutin dilakukan terhadap SPBU, namun pelayan SPBU di Jembrana kembali dikeluhkan konsumen. Kali ini salah seorang warga mengeluhkan pengisian BBM di SPBU 54.822.11, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.  Keluhan yang mencuat dan viral di media sosial itu menjadi perhatian serius. Instansi terkait di Jembrana, Jumat (26/7), langsung melakukan sidak takaran pengisian BBM di SPBU di ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk tersebut.   Sebelumnya beredar keluhan lewat media sosial dari salah satu konsumen yang merasa dirugikan saat mengisi BBM premium di SPBU tersebut pada Kamis (25/7) pukul 20.47 Wita. Salah seorang warga pemilik akun Facebook (FB) bernama Aditya Putra mengunggah status di akun pribadinya yang akhirnya viral. Ia mengungkapkan kekesalannya terhadap pelayanan SPBU 54.822.11 di Melaya tersebut.  Setelah mengisi bensin, indikator BBM di mobil yang sebelumnya memang terisi 2 strip, diakui hanya naik 2 strip atau menjadi 4 strip. Sedangkan menurutnya ketika membeli bensin senilai Rp 100.000 untuk mobil Avanza di SPBU lain, biasanya naik sampai 6 strip. Setelah sempat komplain ke Kantor SPBU, menanyakan adanya kerusakan pada mesin pengisian BBM. Namun pihak SPBU menjawab mesin tidak rusak dan pengecekan setiap hari oleh petugas dan Dinas Perdagangan Jembrana. Yang membuat ia merasa kesal dan tersinggung, justru salah satu petugas mengatakan ‘tidak usah dihiraukan konsumen satu ini, yang lain aja tidak komplain’. Kendati salah satu petugas sudah ingin mengajaknya untuk mengecek mesin rusak atau tidak, namun dihalangi petugas lain.  “Memang konsumen yang lain tidak ada yang komplain. Mohon bantuan untuk menidak SPBU yang nakal dan merugikan konsumen, terima kasih,” ujarnya, Dalam unggahan status yang viral itu ia juga melampirkan foto struk pembelian BBM, foto indikator BBM di mobilnya, dan foto SPBU 54.822.11. Setelah beredarnya keluhan salah satu konsumen yang merasa dirugikan ketika mengisi BBM, SPBU tersebut Jumat kemarin disidak jajaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Jembrana. Kadis Koperindag Jembrana I Komang Agus Adinata mengaku setelah mengecek takaran mesin pengisian BBM menggunakan bejana ukur isian 20 liter, ditemukan kekurangan takaran 0,100 mililiter (ml) pada salah satu mesin pengisian BBM premium di SBPU setempat. “Kekurangannya melebih 0,35 mililiter dari ambang BKD (batas kesalahan yang diizinkan),” ujarnya.  Menurutnya, penyusutan takaran pengisian BBM itu memang bisa terjadi karena tingginya mobilitas penggunaan mesin pengisian BBM. “Sementara kami tutup mesin pengisian BBM yang kurang itu. Bukan menutup SPBU. Nanti kita juga akan tunggu dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) Metrologi Legal Singaraja untuk mengecek kembali, sekalian mengkalibrasi mesin pengisiannya itu,” jelasnya.  Terkait keluhan indikator BBM yang viral itu, menurutnya juga bisa saja terjadi karena masalah pelampung indikator kendaraan ataupun masalah teknis lainnya. (u)

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.