Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjaring OTT Saber Pungli, Dua Oknum Pol PP belum Disanksi

Bali Tribune/ Leo Agus Jaya dan I Made Tarma saat memberikan konfirmasi terkait bawahannya terjaring OTT.

Bali Tribune, Negara - Kendati penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jembrana Senin (28/1) lalu, namun hingga kini dua oknum PNS Pemkab Jembrana yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli pada Sabtu (26/1) sore lalu masih tanpak bertugas seperti biasa. Kedua oknum PNS yang berdinas di Satpol PP Kabupaten Jembrana ini belum dijatuhi sanksi terkait perbuatannya melakukan pungli terhadap penduduk pendatang (duktang) illegal, yang menghuni rumah kos.  Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jembrana, Leo Agus Jaya dikonfirmasi Rabu (30/1) mengakui kedua oknum itu masih masuk kantor seperti biasa dan masih melakukan kewajiban sebagai seorang PNS. Ia mengaku hingga empat hari pascatertangkap tangan melakukan pungli terhadap sejumlah duktang ilegal di salah satu rumah kos di Kelurahan Banjar Tengah, Negara, belum ada pemberian sanksi terhadap keduanya. “Masih kerja seperti biasa, karena pemberian sanksi harus ada dasar dan masalah sanksi itu prosesnya ada di Inspektorat. Penjatuhan hukumannya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujarnya.  Ia mengakui, salah satu oknum PNS yang ikut terjaring berinisial I Komang PA alias Klemong (47), warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara yang kini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kabupaten Jembrana, merupakan bawahannya langsung sehingga menurutnya, secara hirarki kedinasan tidak ada kendali terhadap Staf Penegakan Hukum (Gakum), I Nyoman D (53) warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara yang diamankan lebih awal. “Kalau Kasubag itu urusan administrasi internal. Jadi tidak ikut ke lapangan, hanya mengurus kepegawaian dan pelayanan internal, tidak ada terkait operasi. Itu di luar jam dinas dan keduanya hanya pertemanan pribadi saja bukan karena hirarki jabatan,” tegasnya.  Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Tarma yang merupakan atasan I Nyoman D (53)  mengaku stafnya yang bertugas di Seksi Deteksi Dini tersebut juga masih bertugas seperti biasa. Sebelum terjaring OTT, ia mengaku sudah sempat membina stafnya itu. “Memang ada laporan yang masuk tapi bukti tidak ada dan kami tidak berani menuduh. Sudah pernah kita dudukkan bersama secara lisan di Kantor Camat Negara, beberapa bulan lalu, tapi hanya ya ya saja. Setelah OTT kami sempat panggil lagi. Memang ada rencana operasi duktang, beberapa hari sebelumnya staf dirapatkan dan diperintahkan mendata rumah kos, tapi dia memanfaatkan momen. Itu diluar tugas. Kemungkinan bocor selama ini ternyata ada yang main belakang,” ungkapnya. Sementara I Komang PA alias klemong (47) ditemui Rabu siang mengaku sudah menjalani proses di Polres Jembrana terkait OTT rekan kantornya itu. Namun ia membantah dirinnya terlibat pungli itu terlebih dikatakan dirinya sempat kabur. “Saat OTT saya tidak di lokasi dan beberapa jam kemudian dijemput polisi ke rumah. Saya tidak terima uang sepeser pun dan baru ketemu dia (I Nyoman D) di Polres. Saya tidak ada kaitan tugas dengan dia. Hanya saya sebelumnya memang sempat mengingatkan duktang di kos itu agar lapor diri dan salah satu duktang yang ngekos mengirim SMS lalu saya teruskan ke dia. Tapi tiba-tiba saya dikatakan buron padahal saya saat itu sedang di rumah dan dicari polisi. Saya sudah jelaskan kronologis itu,” ungkap matan Staf Sekretriat DPRD Kabupaten Jembrana ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.