Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkendala Sarpras, Launcing Gedung Mal Pelayanan Publik Ditunda

Bali Tribune/ MALL - Gedung Mall Pelayanan Publik Bangli.


Balitribune.co.id | Bangli - Sesuai rencana lancing pemanfaatan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Bangli. pada tanggal 10 Mei 2024 mendatang Namun karena terbentur belum lengkapnya sarana prasarana maka louncing ditunda.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Bnagli Jetet Hebron mengatakan pembangunan fisik gedung MPP diatas lahan eks RSU lama sudah kelar akhir tahun kemarin. Pembangunan fisik gedung memanfaakan anggran dari BKK Provinsi senilai Rp 8 miliar.

Lanjut Jetet Hebron walaupun gedung sudah kelar namun masih perlu fasilitas pendukungnya diantaranya mubeler untuk lantai I dan II dan gray pelayanan serta pembangunan tempat suci (Padmasana). ”Untuk kelengkapan fasilitas sejatinya pemerintah telah mengalokasikan anggaran pada APBD Induk 2024 sebesar Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Kata Jetet Hebron terkait anggaran tersebut pihaknya telah membuat perencanaan. Khusus pengadaan mubeler dilakukan lewat E-Katalog. Ternyata spesifikasi jenis barang yang kita inginkan ternyata tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 0 persen dan jika mengacu aturan minimal TKDN 40 persen.”Standar minimum TKDN sebuah barang atau jasa yang nilainya berkaitan dengan nilai Bobot Manfaat Perusahan (BMP) dan harus memenuhi standar minimal 40 persen,” kata Jetet Hebron.

Karena terbentur TKDN maka pihaknya kembali melakukan reiev perencanaan. Begitu juga untuk tender pembangunan padmasana dan gray layanan masih berproses.”Melihat waktu ,kami pesimis pengerjaan bisa tuntas di bulan Mei oleh karena itu rencana loucing pelayaan di MPP terpaksa ditunda, rencana kami untuk louncing akan dilakukan bertepatan dengan HUT RI,” ungkap Jetet Hebron.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.