balitribune.co.id I Amlapura - Banyaknya pegawai di Sekretariat DPRD Karangasem yang terkena mutasi mulai mendapatkan perhatian dan kecaman keras dari anggota DPRD Karangasem.
Pasalnya pada setiap kebijakan mutasi ada saja pejabat atau staf di lembaga dewan yang terkena mutasi tanpa ada pengganti dan pada mutasi yang dilaksanakan pada Senin 29 Juni 2028 lalu, satu orang pegawai yang memegang Jabatan Fungsional (JF) di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan lagi-lagi terkena mutasi dan dipindahkan ke Bagian Hukum Sekdakab Karangasem tanpa ada penggantinya.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna, Senin (6/7/2026) mengaku sangat menyayangkan dan mengecam keputusan Eksekutif dalam hal ini Sekda Karangasem yang memutasi pejabat di bagian Persidangan dan Perundang-undangan tersebut tanpa memberikan pengganti.
Dikatakannya Pejabat Fungsional atau JF tersebut selama ini sangat dibutuhkan dan satu-satunya yang tersisa di Sekretarias DPRD Karangasem setelah sebelumnya beberapa analis di bagian Persidangan dan Perundang-undangan tersbeut terkena mutasi lebih dulu dan beberapa ada yang pensiun.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, seharusnya Sekda mencari pejabat analis lain! Kan banyak pegawai lulusan sarjana hukum yang lebih pantas ditempatkan di Bagian Hukum Pemkab Karangasem, sementara analis kami di Persidangan dan Perundang-undangan yang dimutasi ke Bagian Hukum itu bukan Sarjana Hukum,” tegasnya.
Dengan dimutasinya pegawai atau pejabat fungsional tersebut, saat ini praktis jumlah PNS yang bertugas di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Karangasem hanya tersisa dua orang saja, sisanya adalah Pegawai PPPK. Sangat tidak pas jika pegawai PPPK diberikan pekerjaan sebagai analis.
“Kami akan memanggil BKPSDM untuk dimintai penjelasan terkait mutasi ini dalam rapat kerja,” ujar Wayan Suastika.
Di pihak lain, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta kepada awak media usai mutasi beberapa waktu lalu tersebut menjelaskan jika pejabat fungsional di Sekretariat DPRD Karangasem yang dimutasi ke Bagian Hukum tersebut memang sangat dibutuhkan di Bagian Hukum. “Dia itu analis dan sangat dibutuhkan di Bagian Hukum. Karena sudah tidak ada lagi analis hukum,” kilahnya.
Namun ketika ditanya wartawan apakah ada rencana untuk mengambil dua orang PNS yang tersisa di bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Karangasem tersebut, Sekda Sedana Merta tidak berkomentar banyak. “Nanti kan diganti, karena analis hukum kan tinggal dua orang. Kalau untuk produk hukum dan perundang-undangan memang perlu orang yang memahaminya,” tutupnya.