Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertahan di Bali, Puluhan WN Maroko Isolasi Mandiri

Bali Tribune / Puluhan WN Maroko Isolasi Mandiri di Bali

balitribune.co.id | Badung - Puluhan warga negara asing (WNA) asal Maroko melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di kawasan Kuta, Badung. Hal ini lantaran di negara tersebut telah memberlakukan lockdown pada 16 Maret lalu, sehingga puluhan WN Maroko yang ada di Bali tidak bisa kembali ke negaranya. Akibatnya puluhan warga Maroko yang kini tertahan di Bali melakukan isolasi diri secara mandiri.

Budiman Tanto Widjaja, perwakilan hotel tempat 60 WN Maroko melakukan isolasi mandiri, Selasa (7/4) menyampaikan, puluhan warga Maroko datang dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka umumnya ke Tanah Air dengan tujuan berlibur maupun bekerja. Upaya isolasi mandiri itu dilakukan lantaran gagal pulang dan akhirnya tertahan di Bali pasca penerapan lockdown oleh pemerintah negara tersebut.

"Hotel ini memang dijadikan sentral isolasi mandiri puluhan warga negara Maroko. Oleh pihak Kedutaan Besar Maroko di Jakarta yang sebelumnya telah melakukan survei lokasi. Meski secara umum pihak Kedubes Maroko tidak memiliki permintaan khusus, namun pihak hotel diminta wajib menyajikan menu makanan halal bagi warga negaranya selama masa isolasi," jelasnya.

Salah seorang warga negara Maroko, Bilad menyampaikan hanya melakukan aktivitas di dalam hotel, baik itu berenang, internetan maupun bercengkrama dengan sesama warga Maroko. "Sebenarnya saya ingin cepat kembali ke negara saya," ucapnya.

Kedubes Maroko pada awalnya memesan sejumlah kamar untuk 20 hari, namun kini kembali diperpanjang hingga 10 hari ke depan. Meski beberapa warganya berharap bisa segera pulang namun dari pihak Kedubes Maroko belum memberi kepastian terkait batas waktu berakhirnya pemberlakuan lockdown di negara itu.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.