Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Unud Dicekal

Bali Tribune / Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 Universitas Udayana (Unud),  tim penyidik Kejaksan Tinggi (Kejati) Bali telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tersangka. Mereka masing - masing berinisial NPS, IKB dan IMY.
 
"Keputusan berlaku Selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (28 Februari 2023) dengan alasan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra kepada Bali Tribune via pesan WhatsApp, Selasa (7/3) malam. 
 
Dikatakan Putu Agus Eka, tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan. Selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari hasil perbuatan korupsi.
 
"Menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara," katanya.
 
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Tersangka NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023. Sedangkan IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Ketiga tersangka diduga memungut uang dari ratusan mahasiswa baru dengan total Rp3,8 miliar. Seharusnya para mahasiswa tidak membayar dana SPI.
 
Meski telah menyandang status tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “Penyidik memiliki pertimbangan untuk itu," ujar Agus Eka.
 
Seperti diberitakan, sejauh ini total saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejati Bali sebanyak 25 orang. Termasuk mantan Rektor Unud Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) juga telah dimintai keterangan. Sedangkan Rektor Unud saat ini, Prof. Dr. Ir. Nyoman Gde Antara telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai sakai pada Senin (6/3) namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Pihak Kejati Bali akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan bersama saksi-saksi lain. Nyoman Gde Antara dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018 - 2020. 
wartawan
RAY
Category

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pastikan PSBS Berjalan dari Sumber

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan korvei kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Meriahkan HUT Kota Gianyar Lewat Honda Premium Matic Day 2026

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan gelaran spesial bagi pecinta sepeda motor melalui Honda Premium Matic Day (HPMD) 2026 yang berlangsung pada 9–12 April 2026 di Alun-Alun Kota Gianyar, dalam rangka memeriahkan HUT Kota Gianyar ke-253.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.