Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Verifikasi Inovasi Kemenpan RB, Verifikasi TOSS

TINJAU - Tim Kemenpan RB lakukan Peninjauan inovasi pelayanan publik TOSS pemkab Klungkung.

BALI TRIBUNE - Tim Verifikasi Inovasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang terdiri dari Kepala Bidang Penyiapan Perumusan kebijakan Publik pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Sri Hartini, dan Tim Panel Independen (TPI) Profesor R. Siti  Zuhro, serta Tim Evaluasi (TE)  Dr. Linda Darmajanti, Kamis (16/8) mengunjungi Kabupaten Klungkung dalam rangka melakukan verifikasi dan observasi lapangan terhadap inovasi pelayanan publik, yakni Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan Beli Mahal Jual Murah (Bima Juara). Kedatangan rombongan diterima oleh  Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Ruang Bupati Klungkung.Tim Panel Independen (TPI) Profesor R. Siti  Zuhro menyatakan dua Inovasi Kabupaten Klungkung sudah masuk dalam top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan tim turun untuk melakukan verifikasi kembali untuk mencari top 40. “Apabila Inovasi Bima Juara dapat diterapkan pada tingkat Nasional, mungkin Indonesia tidak perlu lagi mengimpor beras. Untuk inovasi TOSS dimana sistem pengolahan sampah yang baik dan  hasil olahannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya. Untuk memastikan semua keberhasilan tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta juga mengajak rombongan untuk mengunjungi program inovasi yang dimaksud. Kunjungan pertama dimulai dari Supermarket Inti, yang menjual beras lokal petani Klungkung hasil penerapan sistem Bima Juara, Kemudian ke Koperasi Jaya Werdhi di Desa Takmung. Bupati Suwirta memaparkan Tentang bagaimana sistem Kerja dari Inovasi Bima Juara sudah diterapkan di Klungkung sejak akhir maret 2017. Inovasi Bima Juara merupakan inovasi yang untuk mensejahterakan masyarakat dan petani padi di Kabupaten Klungkung dan terlebih lagi untuk menekan inflasi daerah.  Dari Koperasi Jaya Werdhi, rombongan langsung diajak ke tiga tempat  lokasi diterapkannya sistem TOSS yang berlokasi di IPLT Lepang, Desa Gunaksa, dan TPSR Darma Winangun Desa Tangkas. Tim langsung melakukan peninjauan dan mengecek sistem TOSS yang sudah berhasil diterapkan di Klungkung. Bupati juga menjelaskan tentang Sistem Inovasi TOSS. Dengan keunggulan dari Sistem TOSS, Selain dapat membersihkan lingkungan dari sampah, juga dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk memasak dan energi listrik yang dapat digunakan untuk penerangan.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.