Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tinjau Pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwitani, Koster: Gunakan Tenaga Lokal

Bali Tribune / PROGRES – Gubernur Bali I Wayan Koster meninjau progres proyek Shortcut Singaraja-Mengwitani.

balitribune.co.id | SingarajaGubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres pembangunan Shortcut Singaraja-Mengwitani pada Titik 7A, 7B, 7C dan Titik 8 di Kabupaten Buleleng, Minggu, Redite Kliwon, Bala (13/2).

Dalam kunjungan kerjanya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini didampingi oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Kepala Dinas PUPR/Perkim Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha dan Kepala Diskominfo Kabupaten Buleleng merupakan salah satu program prioritas di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam bidang pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terkoneksi dan terintegrasi dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Pejabat Pembuat Komitmen 3.3 Provinsi Bali I Made Gede Widhiyasa menyampaikan progress Pembangunan Jalan Baru Batas Kota (Shortcut, red) Singaraja - Mengwitani Titik 7A, 7B, 7C dan Titik 8, dimana : 1) Realisasi Penanganan Jalan sudah mencapai 31,95 persen; 2) Realisasi Penanganan Jembatan sudah mencapai 12,35 persen; dan 3) Realisasi Gabungan sudah mencapai 24,41 persen. “Sehingga target penyelesaian pekerjaan pada Titik 7A akan selesai tanggal 29 Juni 2022, pada Titik 7B akan selesai tanggal 25 Juli 2022, pada Titik 7C akan selesai tanggal 30 Agustus 2022, dan pada Titik 8 akan selesai tanggal 5 Oktober 2022,” jelas Gede Widhiyasa.

Sedangkan pembangunan patung Ki Barak Panji Sakti di Rest Area terbuat dari bahan resin dan desainnya sudah dikoordinasikan dengan Puri Buleleng. “Jadi pengerjaan shortcut yang dikerjakan sampai akhir proyek telah memberdayakan tenaga kerja lokal yang berasal dari Desa Wanagiri, Desa Gitgit, dan Desa Pegayaman,” tambah Gede Widhiyasa.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan ucapan terimakasih, karena di dalam pembangunan Shortcut Singaraja - Mengwitani Titik 7A, 7B, 7C dan Titik 8 sudah memberdayakan tenaga local.

Pelaksanaan pembangunan Shortcut yang dimulai dari Titik 3, 4, 5, dan Titik 6 sudah selesai. Sekarang sedang dibangun Titik 7A, 7B, 7C, dan Titik 8 yang akan selesai tahun ini (Tahun 2022, red). Selanjutnya Titik 9 dan Titik 10 akan selesai pada Tahun 2023. Kemudian pada Titik 11 dan Titik 12 pada Tahun 2024. “Mudah-mudahan selesai tepat waktu, sehingga masyarakat Buleleng nanti kalau ke Denpasar waktu tempuhnya akan lebih cepat, nyaman dan aman; dimana yang semula mencapai 2 jam 30 menit akan berkurang menjadi 1 jam 15 menit dengan tingkungan yang semula sebanyak 116 tikungan akan berkurang hanya menjadi 41 tikungan, atau secara total ada pengurangan tikungan sebanyak 75 tikungan,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya mengatakan tikungan yang sekarang dibuat akan menjadi lebih landai, lembut dan pengendara tidak akan lagi mengalami pusing/mabuk ketika melakukan perjalanan dari Singaraja ke Denpasar, maupun dari Denpasar ke Singaraja, serta masyarakat pengguna jalan akan mendapatkan pemandangan yang sangat indah.

Ini merupakan pekerjaan Shortcut yang luar biasa dan didanai secara kolaborasi oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Kementrian PUPR. Kita harapkan semua pekerjaan ini berjalan dengan lancar. Saya juga memastikan target pembangunan shortcut ini berjalan sesuai rencana, karena itu Saya meminta kontraktor agar bekerja dengan baik, penuh tanggungjawab, dan berkualitas. “Saya akan terus mengawal program ini sampai tuntas, karena ini bagian dari janji kampanye Saya pada tahun 2018 lalu, dan aspirasi dari masyarakat Buleleng," tegasnya.

wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.