Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tips #Cari_Aman Menyalip Kendaraan Besar

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar – Berkendara di jalan raya tentunya akan banyak mengalami tantangan dan rintangan seperti jalanan rusak, genangan air, jalan berlubang, bahkan ada kondisi saling salip menyalip antara kendaraan satu dengan lainnya. Pengguna jalan raya tidak hanya kendaraan roda dua saja, namun berbagai jenis kendaraan seperti mobil, truk, bus dan lainnya melintas di sepanjang jalan. Hal ini tentunya menuntut pengendara sepeda motor selalu berhati-hati ketika bermanuver. Tidak dipungkiri ada kondisi pengguna sepeda motor akan menyalip kendaraan besar yang melintas. Apabila tidak berhati-hati akan berakibat fatal bahkan bisa terjadi kecelakaan.

Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius akan berbagi tips menyalip kendaraan besar demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Namun tetap harus di pahami bahwa menyalip kendaraan saat dijalan raya tidak boleh sembarangan ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya apalagi sampai mengganggu jalur. Sebagai pengendara sepeda motor harus sabar dan mengetahui etika berkendara yang baik dan benar agar aman dan nyaman di di jalan raya.

Nah, berikut ini kami akan memberikan beberapa tips dan cara yang bisa di lakukan saat akan menyalip kendaraan besar dengan tetap safety riding supaya perjalanan selalu #Cari_aman dan nyaman.

Prediksi Bahaya
Ketika hendak menyalip, lakukan sejenak prediksi bahaya secara singkat karena saat akan menyalip kendaraan lainnya pandangan kita terhalang oleh kendaraan besar didepan kita sehingga jalan didepan tidak terlihat. Pastikan kondisi jalan baik, mulus tidak terlihat berlubang sebab pandangan kita terbatas dan waspadalah jika sewaktu-waktu kendaraan didepan kita mengerem secara tiba-tiba.

Jaga Jarak 
Selain menjaga pandangan tetap waspada, menjaga jarak kendaraan pun harus menjadi prioritas. Pastikan  ketika ingin menyalip dan menambah kecepatan kondisi kendaraan didepan kita kosong karena ketika kondisi tersebut, ada pengaruh hembusan angin ditengah badan kendaraan besar cenderung menyedot ke kolong kendaraan. 
Posisi saat selesai menyalip, pastikan jarak dengan kendaraan yang kita salip sudah jauh atau berikan jarak yang jauh dengan kendaraan yang sudah didahului untuk kembali ke jalur kiri.

Menyalakan Lampu Sein
Posisi berkendara dibelakang kendaraan besar wajib untuk mengaktifkan lampu sein saat akan mencoba untuk menyalip. Awali dengan menyalakan lampu sein kanan dan atur jarak yang lebih jauh dengan kendaraan yang akan disalip supaya kita dapat melihat kendaraan dari arah lawan apakah kosong/aman atau tidak. Gunakan spion untuk mengecek kendaraan lainnya dan selanjutnya bersiap-siap untuk membuka gas lebih dalam untuk menyalip.

Saat Tepat Menyalip
Perlu diperhatikan ketepatan saat menyalip kendaraan lainnya,  jangan menyalip dari sisi kiri kendaraan besar karena berbahaya tidak terlihat oleh sopir. Waktu dan posisi yang tepat saat menyalip kendaraan di depan adalah dengan melakukannya di jalan yang lurus, bukan tikungan atau bukan persimpangan. 

Selain itu menyalip pada waktu terlihat marka jalan yang terputus-putus, tidak ada rambu dilarang menyalip, kondisi arah lawan kosong, dan kendaraan yang akan didahului sudah dipastikan mengetahui kita akan menyalip.

“Sebagai pengendara yang baik, harus waspada, bersabar tidak egois serta memahami etika berkendara yang benar, sehingga keselamatan dijalan raya akan menjadi milik bersama. Jangan memaksakan diri apabila kondisi dijalan tidak memungkinkan untuk menyalip, lebih baik terlambat asal selamat dengan selalu menjunjung #Cari_aman di jalan raya,’ ungkap Yoyo.

wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.