Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tips Menghadapi Blind Spot Kendaraan yang Sedang Parkir

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar – Area yang tidak dapat dilihat oleh pengemudi saat berkendara atau melalui penglihatan langsung melalui spion biasa disebut Blind spot. Kondisi area ini yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi dapat menyebabkan bahaya saat berkendara, seperti kecelakaan saat melakukan perubahan lajur atau ketika membelok, karena pengemudi tidak dapat melihat kendaraan lain atau objek di area tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengemudi untuk memahami cara mengatasi blind spot kendaraan yang sedang parkir agar lebih aman dan terhindar dari kecelakaan.

Melalui team Safety Riding Instructornya akan memberikan tips menghadapi Blind Spot Kendaraan yang Sedang Parkir Agar selalu #Cari_Aman.

Pastikan kondisi pengendara siap
Pada kondisi ini, pengendara harus fokus dalam menganalisa potensi bahaya yang akan muncul dengan situasi mobil yang parkir di pinggir jalan

Pengambil keputusan yang tepat
Bersiap untuk mengambil keputusan jika telah siap karena potensi bahaya yang muncul biasanya ada penyeberang jalan atau orang yang muncul di balik mobil. 

Menjaga jarak aman
Mampu memprediksi jarak teraman serta selalu kurangi kecepatan dan fokus melihat kekiri dan ke kanan jalan tersebut

Manfaatkan fasilitas kendaraan secara maksimal
Gunaka klakson untuk mengkonfirmasi keberadaan kita  sehingga lingkungan sekitar dan pengendara lain lebih waspada.

Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius selalu mengingatkan bahwa jarak dekat atau jauhpun potensi kecelakaan pasti ada, oleh karena itu agar selalu #Cari_Aman di jalan raya sebaiknya selalu fokus dan mampu menganalisa dengan baik saat di jalan raya.

“Berbagi tips yang kami bagikan semoga dengan upaya ini dapat membantu mendapatkan pengetahuan tentang berkendara yang aman dalam aktivitas berkendara sehari-hari , jangan lupa kelengkapan berkendara dan #Cari_Aman saat naik motor,” tutup Yosepth Klaudius.

wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.