Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Tangki Air Tabrak Tiga Mobil dan Satu Motor

Bali Tribune / RUSAK – Kondisi mobil yang rusak ditabrak truk gara-gara sopir ngantuk.

balitribune.co.id | DenpasarKecelakaan lalu lintas (Lakalantas) beruntun kembali terjadi. Diduga kuat, pengendara mobil, Andreas Ngongo (25) mengemudi dalam keadaan ngantuk. Sehingga truk tangki air bernopol K 1457 QE menabrak tiga mobil dan satu sepeda motor di Jalan Labuan Sait, Pecatu, tepatnya Depan The Maro, KM 35, Kuta Selatan, Badung, Rabu (9/10) pukul 19.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP. Diketahui bahwa peristiwa tersebut bermula ketika sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi AE 1847 CA melaju dari arah Selatan menuju ke Utara.

Setibanya di tempat kejadian The Maro, mobil yang dikemudikan Muhammad Deni Andika (21) itu tiba-tiba ditabrak dari bagian belakang oleh truk tangki K 1457 QE yang datang searah.

"Bukannya menginjak rem, sopir mobil tangki ini malah menancap gas melaju ke Utara," ungkapnya.

Mobil tangki air itu melaju kurang lebih 500 meter dari TKP awal dan kembali menabrak mobil Daihatsu Terios B 2979 UKY yang disetir oleh Firman Prasetyo (33) yang datang dari arah berlawanan. Akibatnya Mobil Daihatsu Terios terdorong mundur dan menabrak sepeda motor jenis Vario DK 2428 OH.

"Saat itu, Ni Made Suartini (55) pengendara sepeda motor yang tinggal di kawasan Pecatu berada di belakang mobil Terios," terang Sukadi.

Tak berhenti di situ, diduga panik, sopir truk asal Sumba ini kembali menabrak mobil Toyota Avanza DK 1950 ACH yang dikemudikan I Ketut Putu Sucipta (43), warga asal Bungkulan Sawan, Buleleng yang datang dari arah Utara ke Selatan.

"Seluruh kendaraan mengalami kerusakan material. Sopirnya aman semua, namun pengendara motor mengalami luka pada kepala dan jari tangan kiri patah dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bali Jimbaran. Total kerugian material yang dialami mencapai lima puluh juta rupiah," pungkas Sukadi.

wartawan
RAY
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.