Tujuh Bulan Kabur, Suciawan Ditangkap di NTT | Bali Tribune
Diposting : 21 March 2018 21:46
Redaksi - Bali Tribune
buronan
DITANGKAP - Putu Suciawan saat diamankan di Mapolres Gianyar. Napi ini kabur sejak tujuh bulan lalu dan tertangkap kembali di Maumere, NTT, Senin lalu.

BALI TRIBUNE - Narapidana kasus penipuan, Putu Suciawan (33) yang sukses menipu sipir di Rutan Gianyar tujuh bulan lalu, akhirnya ditangkap di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Senin (19/3) dini hari,  Napi asal Singaraja ini tiba kembali di Mapolres Gianyar, Selasa (20/3) sore.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deny Septiawan  mengungkapkan, informasi  keberadaan napi buronan itu di sekitar Labuan Bajo NTT, sudah diketahui sejak dua minggu lalu.  Saat itu dia bekerja sebagai pemandu wisata (guide). Atas informasi itu, jajaran Reskrim Polres Gianyar meminta informannya untuk terus memantau agar diketahui dimana tempat tinggalnya.

Namun menurut informan, keberadaan Suciawan terus berpindah-pindah lokasi. “Setelah dipastikan buronan ini tinggal sementara di kawasan Maumere, NTT, kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres setempat untuk  melakukan penangkapan," tegas Deny Septiawan.

Pihaknya mengakui lambannya penangkapan ini karena polisi kesulitan mendeteksi keberadannya karena terus berpindah-pindah. Pun polisi juga tak mengantongi nomor kontaknya.  Terlebih  buronan ini selalu berpindah-pindah lokasi sehingga agak sulit untuk dideteksi keberadaannya.  “Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Gianyar untuk menindaklanjuti,“ terangnya.

Dari pengakauan  Putu Suciawan, dirinya nekad kabur dari Rutan Gianyar karena kesal  dan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menambahkan, perbuatan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Lalu saat sidang, tuntutan jaksa selama 3 tahun, namun majelis hakim malah jatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan.  “Saya  kabur untuk menunjukkan kepada rakyat Indonesia jika masih ada pasal jengkel di pengadilan," dalihnya.

Saat melarikan diri tujuh bulan lalu, tepatnya  tanggal 6 September 2017,  Putu Suciawan  dipercaya pihak LP Gianyar untuk membeli peralatan musik buat kegiatan bermusik para tahanan di rutan tersebut. Napi asal Desa Sepang,  Busungbiu yang tinggal di Puri Majapahit, Jalan Raya Tebongkang, Singakerta,  Ubud, Gianyar ini keluar membeli peralatan musik bersama salah seorang narapidana lainnya, I Ketut Wirayuda.

Mereka keluar membeli peralatan musik dengan pengawalan petugas. Mereka naik mobil dinas menuju toko peralatan musik yang berlokasi di  kawasan Renon, Denpasar. Izin keluar diberikan kepada kedua napi ini karena mereka memang dipercaya untuk mengelola perlengkapan dalam pembinaan pelatihan musik di LP Gianyar.

Namun, dalam perjalanan menuju Denpasar,  Putu Suciawan merengek minta mampir ke Ubud Event di kawasan wisata Ubud, Gianyar untuk menemui temannya. Permohonan itu pun disanggupi petugas pengawal. Nah, kesempatan inilah dimanfaatkan Putu Suciawan untuk kabur.

Petugas pengawal  LP pun baru sadar kaburnya Putu Suciawan setelah menunggu lebih dari 20 menit, namun yang bersangkutan tidak  kembali. Selanjutnya, petugas pengawal dan napi Ketut Wirayuda mengecek ke Ubud Event. Ternyata, Putu Suciawan tidak ada di sana. Pegawai Ubud Event yang ditanya petugas pengawal pun mengaku tidak melihat Putu Suciawan.