Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tukang Tempel Sabu, Dapat “Hadiah” 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Anjar Satwika Adi (kiri) bersama Jaksa
balitribune.co.id | Denpasar - Anjar Satwika Adi (39), langsung mengeryitkan dahi setelah mendengar vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day pada Kamis (30/01/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman itu harus diterimanya karena nekat menguasai sabu seberat 7,34 gram dan sebutir ekstasi dengan berat 0,54 gram.
 
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Anjar telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Anjar pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Engeliky.
 
Terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Anjar hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar, Aji Silaban dkk menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," ucap Aji Silaban kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day. 
 
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal senada. Sebelumnya Jaksa I Dewa Gede Anom Rai melayangkan tuntutan terhadap Anjar dengan pidana penjara selama 13 tahun. Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Anjar dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, Anjar ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat hendak menempel sabu di depan PT Buana Biru Express Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 September 2019 pukul 16.00 Wita.
 
ibeberkan, awalnya terdakwa dikenalkan oleh Wahyu seseorang bernama Om Agus. Dari perkenalan dan pembicaraan itu, antara terdakwa dan Om Agus sepakat akan mengirim sabu. Terdakwa diminta mengambil di pagar SPBU depan Rumah Sakit Siloam, Jalan Sunset Road, Kuta. Tanggal 1 September terdakwa menuju lokasi dan benar menemukan paket itu, kemudian dibawa ke kosnya di Gelogor Carik. Sesampai di kos, paket itu di buka dan berisi sabu seberat 15 gram. Lalu dipecah menjadi 16 paket sesuai perintah Om Agus.
 
Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Om Agus untuk menempel beberapa paket sabu-sabu di seputaran Denpasar. Kembali terdakwa diperintah mengambil paket berisi 5 butir ekstasi. Kemudian diperintah menempel 4 butir ekstasi dan sisa 1 butir, terdakwa simpan. Keesokan harinya terdakwa kembali diperintah Om Agus menempel sepaket sabu di depan PT Buana Biru Express Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Sesampai di lokasi dan hendak menempel tiba-tiba ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali.
 
Terdakwa kemudian digeladah, dan ditemukan 1 paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Gang Wijaya, Banjar Kajeng, Pemogan, Denpasar Selatan dan kembali ditemukan 8 paket sabu dan 1 butir ekstasi.
 
wartawan
Bernard MB
Category

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dalih Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan dalih efisiensi, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana mengembalikan 3 kendaraan dinas yang menjadi fasilitas untuk menunjag kinerjanya. Pengembalian dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan pengembalian. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Kembang Hartawan: Air Bersih Jadi Fondasi Vital PSN Pelabuhan Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Rencana Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Jembrana akan menggantikan fungsi pelabuhan Benoa, Denpasar tidak lama lagi akan terwujud. Sejumlah tahapan kini telah berlangsung sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu yang menjadi isu serius adalah ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SIMPATI Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota, Sisa Data Tak Lagi Hangus 

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI, memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota utama pada bulan berikutnya. Dengan hadirnya fitur ini, pelanggan SIMPATI kini memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Cerdas di Jalan, Bijak di Sosmed, Aksi Astra Motor Bali Bareng Pelajar Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – PT Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kecakapan generasi muda di era digital melalui kegiatan Edukasi Safety Riding dan Pelatihan Literasi Digital yang dilaksanakan di SMPK Santo Paulus Singaraja, Jumat (30/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.