Tukar Guling Tanah Antara Kejari dengan Pemkab Bangli Belum Tuntas | Bali Tribune
Diposting : 24 September 2020 03:31
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ MONUMEN – Kondisi Monumen Perjuangan Anak Agung Gde Anom Mudita.
Balitribune.co.id | Bangli - Proses tukar guling tanah antara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli dengan Pemkab Bangli hingga kini belum tuntas. Padahal pembicaraan tukar guling sudah dilakukan sejak tahun 2006, ketika Bangli di bawah kepemimpinan Bupati I Nengah Arnawa. 
 
Walaupun proses tukar guling belum tuntas, di lahan milik Kejari Bangli kini telah berdiri Monument Perjuangan Anak Agung Gde Anom Mudita  yang diresmikan pada 10 Mei 2010. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Bangli Anak Agung Bintang Ari Sutari saat dikonfirmasi membenarkan kalau proses tukar guling tanah antara pihak Kejaksaan Negeri Bangli dengan Pemkab Bangli sedang dalam berproses. ”Masih tahap proses untuk berkas  dari Pemkab sudah lengkap, tinggal menunggu pelepasan saja,” ujarnya, Rabu (23/9).
 
Terjadinya proses tukar guling berawal tahun 2006 ada keinginan Pemkab Bangli untuk membangun monument perjuangan. Tempat yang dianggap strategis untuk dibangunnya monumen adalah sebelah utara Lapangan Kapten Mudita yang notabene lahan tersebut milik Kejaksaan yang dimanfaatkan untuk  Rumah Dinas Kejari Bangli. “Akhirnya dilakukan pembicaraan dan Pemkab Bangli memberikan alternatif pilihan sebagai pengganti lahan rumdin tersebut yakni Kantor Koni  Bangli dan  Puskeswan,” jelas Agung Ari Sutari.
 
Sejatinya Kejaksaan Tinggi Bali tidak berkeberatan dilakukan proses tukar guling, bahkan masing-masing pihak diharap membentuk tim  pelaksana tukar guling. Selanjutnya dibentuklah tim baik dari Kejaksaan maupun  dari Pemkab Bangli. Bahkan tim dari Kejaksaan sudah sempat turun. ”Akhirnya  sebagai penukar  atas lahan rumdin Kejaksaan Negeri Bangli yakni tanah Puskeswan yang berlokasi di Jl. Nusanatra, tepatnya Banjar Gunakasa Bangli,” sebutnya.
 
Sementara dari total luas lahan 16,20 are milik Kejaksaan yang  dimanfaatkan untuk monument hanya 6 are, sedangkan untuk  luas lahan Puskeswan 6 are. Karena lahan dan bangunan Puskeswan tersebut merupakan asset Provinsi maka  ditahun 2010 pemkab Bangli mengajukan permohonan hibah ke Gubernur Bali, dan di tahun 2012  tanah Puskeswan tersebut dihibahkan oleh Pemprov Bali kepada  Pemkab Bangli. ”Berkas sudah kami lengkapi, kami hanya masih menunggu pelepasan dari Kejaksaan Agung cq Kejati Bali dan kami berencana akan mengundang pihak Kejaksaan Negeri Bangli untuk menanyakan sejauh mana prosesnya,  sementara untuk pembicaraan kemungkinan seusai hari raya Kuningan,” jelas  Agung  Ari Sutari.