Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ungkap Kasus Penodongan Kasir Apotek, Polresta Bentuk Tim Khusus

Bali Tribune/Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan SIK.

balitribune.co.id | DenpasarPolisi langsung bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus penodongan di dua tempat berbeda dalam sehari wilayah hukum Polresta Denpasar, Minggu (5/5) lalu. Bahkan, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menginstruksikan tim khusus itu untuk menindak tegas pelaku.

"Untuk mengungkap kasus penodongan itu, kita sudah bentuk tim khusus untuk mengejar pelakunya. Kita akan menindak tegas pelakunya," ujarnya di Mapolresta Denpasar siang kemarin.
Dikatakan Ruddi, meski saat beraksi pelaku menutup wajahnya dan memakai jaket namun pihak telah mengantongi ciri - ciri pelaku dari tinggi badan, bentuk badan dan cara jalannya. Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polsek Kuta Utara lantaran sebelum kejadian di Kimia Farma di Jalan Teuku Umar dan di sebuah Circle K di wilayah Kuta, kejadian serupa juga terjadi di sejumlah mini maret 24 jam di wilayah Kuta Utara.

"Meski pelaku menutup wajahnya, tetapi kita sudah mengantongi ciri - ciri fisiknya. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara," katanya.

Asksi penodongan pertama terjadi di Apotek Kimia Farma di Jalan Teuku Umar Nomor 246 Denpasar Barat pukul 01.20 Wita. Seorang pria menggunakan diduga senjata api jenis pistol menodong kasir Agus Adiyasa (29) yang saat itu sedang berjaga. Namun pria asal Tabanan ini berhasil menggagalkannya dengan balik menantang pelaku dan sambil berteriak minta tolong kepada rekannya Gede Dwi Putra (45) yang berada di dalam ruangan. Saat Gede keluar, pelaku langsung jalan mundur lalu pergi sehingga tidak mengambil atau mendapatkan barang apapun.

Masih pada hari yang sama dan kejadian sama terjadi di sebuah Circle K di Jalan Sunsed Road Kuta. Meski modusnya sama, namun ciri pelaku yang beraksi di dua tempat itu punya perbedaan pada ciri-ciri penampilan. Dari CCTV terlihat wajah pelaku tertutup, pelaku memakai jaket warna gelap dan helm hitam serta menggunakan masker. Bedanya, di apotik pelaku gagal membawa hasilnya karena karyawan berusaha melawan. Sedangkan yang di Circle K, pelaku berhasil menggasak uang di sebesar Rp1.122.800. "Dugaan mereka satu jaringan," ujar mantan Kapolres Badung ini. 

wartawan
Ray
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.