Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ungkap Kematian Siswi SMP Usai Berhubungan Intim, Polres Tabanan Segera Gelar Pra Rekonstruksi

BERI KETERANGAN - Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko beri keterangan dalam jumpa pers dengan sejumlah media, Rabu (24/1).

BALI TRIBUNE - Jajaran Polres Tabanan terus mendalami kasus meninggalnya anak dibawah umur Luh Gede DS (14) usai disetubuhi oleh Gung de Wiradana ( 25) di salah  satu rumah kos  Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa  Dajan Peken, Kecamatan  Tabanan, pada Minggu ( 21/1).

Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko, dalam jumpa pers dengan sejumlah media, Rabu (24/1), mengatakan pihaknya terus mendalami kasus meninggalnya anak di bawah umur dengan tersangka Gung De Wiradana. Dikatakanya, sejauh ini pihaknya telah memintai keterangan 10 saksi, untuk mengungkap kasus tersebut agar menjadi jelas dan terang. “Kami juga telah mengamabkan sebanyak 21 item barang bukti,” jelas Wakapolres Wimboko.

Pihaknya juga menemukan bercak darah di sekitar TKP yang masih didalami dalam proses identifikasi. Sementara itu penyebab kematian korban menurutnya belum bisa dipastikan. Karena masih menunggu hasil resmi  otopsi dari Rumah Sakit Umum Sangglah Denpasar. “Hasil resmi otopsi dari RSUP Sanglah Denpasar belum kami terima. Jadi kami sifatnya masih menunggu,” jelasnya.

Sementara itu pihaknya belum berani menggunakan pemberitaan di media yang menyebutkan hasil otopsi sudah keluar. “Hasil otopsi yang dimuat di media belum berani kita gunakan sebagai landasan. Saat ini kita masih menunggu hasil resmi dari pihak RSUP Sanglah Denpasar,” tandasnya seraya mengatakan hasil resmi otopsi itu baru akan diterima dalam minggu ini.

Masih menurutnya, untuk mengungkap agar kasus ini terang benderang pihaknya juga akan menggelar pra  rekonstruksi dan rekonstruksi di TKP. “Kita juga akan gelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Dikatakanya, tersangka atas perbuatanya itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan denda Rp 15 Miliar. Karena tersangka melanggar pasal 81, ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 291 ayat (2) jo pasal 287 ayat (1) KUHP.

Terungkapknya kasus ini berawal dari laporan ayah korban LD DS I Nyoman Artikanawa (48) Minggu ( 21/1/2018) ke Polisi. Dalam laporanya itu disebutkan LG DS  (14) meninggal duniai kamar kost Gung De Wiradana (25) Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa  Dajan Peken, Kecamatan  Tabanan, Minggu ( 21/1).

Luh Gede DS meninggal diduga karena disetubuhi Gung De Wiradana asal Banjar Dinas Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

HUT ke-24 FKKPAI Digelar di Bali, Putra Wiraguna Ajak Anggota Makin Solid dan Lestarikan Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) merayakan hari jadinya ke 24 pada Rabu (5/2). Tahun ini pelaksanan ulang tahun digelar di Bali, yang dipusatkan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Siswa SD Harapan Sesetan Diculik, Dari Rp100 Juta, Pelaku Penculikan Minta Rp10 juta

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku penculikan anak, I Wayan Sudirta (30) benar - benar membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari -  harinya. Sempat terjadi tawar menawar antara dirinya dengan orang tua korban. Mulai dari Rp100 juta yang ia minta, kemudian turun menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Tabanan Resmikan Gapura Kantor DPRD Tabanan

balitribune.co.id | TabananBupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya resmikan sekaligus tandatangani peresmian Gapura Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (5/2). Sanjaya mengapresiasi pelaksanaan upacara peresmian Gapura yang telah melalui prosesi upacara pemelaspasan pada 14 Januari 2025 tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong ASN Jadi Pelopor Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubenur Ball Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Karangasem Tekankan ASN dan PPPK untuk Mendukung dan Sukseskan Program Bupati Baru

balitribune.co.id | AmlapuraTerkait persiapan pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab), Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta memastikan bahwa Pemkab Karangasem telah melakukan berbagai persiapan agar proses transisi kepemimpinan berjalan lancar. Hal itu disampaikan Sedana Merta dalam arahannya kepad

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.