Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Diingatkan Tidak Tergiur Pemberangkatan Instan

Bali Tribune / Bupati Jembrana, I Nengah Tamba

balitribune.co.id | NegaraTidak sedikit warga Jembrana yang kini tertarik bahkan bahkan banyak yang sudah mengadu nasib mencari penghidupan di luar negeri. Berbagai upaya kini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal yang berujung pada Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seluruh steakholder kini diminta ikut berkomitmen untuk melindungi PMI.

Upaya mencegah dan meminimalisir adanya penempatan PMI secara illegal kini terus dilakukan. Seluruh steakholder di daerah kini diminta memahami regulasi penempatan PMI untuk meminimalisasi PMI non-prosedural atau ilegal dan manangkap peluang kerja ke luar negeri sebagai PMI prosedural (legal). Instansi terkait mulai dari Kepala Desa, Camat dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Jembrana, pekan lalu  telah dikumpulkan untuk diberikan pemahaman terkait perlindungan PMI baik pra maupun purna penempatan.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba meminta masyarakat Kabupaten Jembrana yang ingin ke luar negeri hendaknya melalui proses procedural. Bahkan pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda dengan iming iming gaji tinggi dan cepat berangkat serta tidak tergiur dengan pemberangkatan secara instan agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perlindungan PMI pra dan purna penempatan menurutnya untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal.

“Yang Ilegal itu sekarang termasuk perdagangan orang dan termasuk kejahatan perdagangan orang. Kami sosialisasi untuk meminimalisasi bahkan men zerokan perdagangan orang dan semua yang berangkat komplit dokumen,” ungkapnya. Mantan ketua Komisi III DPRD Bali itu mengimplementasikan dan terus mendorong anak-anak muda Jembrana untuk bekerja sebagai tenaga kerja keluar negeri. Menurutnya PMI yang bekerja di luar negeri juga berdampak positif pada perekonomian masyarakat di desa.

Pihaknya berharap adanya komitmen dari seluruh steakholder bersama-sama berkomitmen untuk melindungi PMI dari desa/keluarahan di Jembrana sehingga bisa berkontribusi positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat, "jika dibayangkan masing masing tenaga kerja mengirimkan uang , tidak usah banyak banyak Rp 3 juta saja kedesanya. Maka setiap desa itu di kalikan 20 orang akan ada 60 juta uang yang akan beredar di desa itu. Belum lagi jika dikalikan dengan 51 desa dan kelurahan yang ada di Jembrana,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.