Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Keluhkan “Ulah” BTID

DENGAR PENDAPAT - Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira bersama Direktur Eksekutif PKB (Paiketan Krama Bali), I Nyoman Merta saat memimpin rapat dengar pendapat di ruang pertemuan DPRD setempat, Senin (3/12).

 BALI TRIBUNE - Keberadaan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai pengembang pembangunan kawasan pariwisata Pulau Serangan, Denpasar Selatan, dikeluhkan warga setempat. PT BTID dinilai arogan  karena tidak memberikan akses masuk bagi warga Serangan ke kawasan PT BTID. Keluhan warga Serangan disampaikan Lurah Serangan I Wayan Karma, bersama tokoh masyarakat Serangan lainnya dalam dengar pendapat dengan anggota DPRD Kota Denpasar khususnya Komisi III bersama Panitia Khusus (Pansus) XIX, Senin (3/12) di ruang pertemuan DPRD Denpasar. Rapat dengar pendapat dipandu Wakil Ketua DPRD, Wayan Mariyana Wandhira, juga melibatkan Paiketan Krama Bali (PKB) yang hendak memberi masukan terkait dengan revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2011-2031. Berbagai persoalan yang dinilai sangat merugikan warga Serangan terungkap dalam rapat dengar pendapat kemarin. Di antaranya, menyoal arogansi PT BTID yang dinilai semena-mena memperlakukan warga Serangan, pascareklamasi Pulau Serangan. “Saat ini warga kami tidak diberikan akses masuk ke kawasan PT BTID,” ungkap Lurah Serangan. Sekretaris Desa Pakraman Serangan juga menyampaikan, warga Serangan kini sangat tertekan. Hal ini tidak hanya dirasakan warga Serangan saja, tetapi juga Sidakarya, Sesetan, dan warga Panjer mengelu karena tidak bisa masuk ke kawasan BTIB. “Kondisi ini bukan kami yang menyebabkan. Tetapi memang ulah dari PT BTID yang menguasai lahan hampir 30 tahun,” terangnya, sembari berharap, para wakil rakyat benar-benar mengakomodir keinginan warga Serangan yang kini merasa tersandera secara psikologis maupun secara ekonomi, sosial dan budaya. Dikatakan, salah satu contoh arogansi yang ditunjukkan pihak PT BTIB adalah dilarangnya para nelayan untuk menambatkan ‘jukung’ di laut. “Nah, kalau menambatkan jukung di laut kami dilarang, lalu dimana kami harus menambatkan jukung. Ini tidak rasional. Jukung memang harus ditambatkan di laut,” tandasnya. Warga yang memiliki sapi juga didesak agar segera mengeluarkan sapinya dari kawasan BTID untuk segera dijual, sementara mereka tidak diberikan akses masuk. Menyikapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Wayan Mariyana Wandhira mengaku telah tiga kali menggelar rapat kerja dengan pihak BTID. Hanya saja, lanjut dia, BTID tidak pernah menghadirkan orang yang memang bisa memberi solusi. Bahkan pihak BTID sama sekali tidak mau menandatangani berita acara rapat. Wandhira pun menilai reklamasi Pulau Serangan yang dimotori BTID tidak memberi kontribusi kepada kepentingan masyarakat.   Tertkait masukan yang diberikan Paiketan Krama Bali, Wandhira serta Ketua Pansus XIX, Wayan Suadi Putra memberi apresiasi. Bahkan Pihaknya menilai keberadaan Paiketan ini sangat membantu dalam upaya merevisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar. “Kami minta agar masukan yang disampikan dirangkum secara tertulis untuk bahan dokumentasi dalam melanjutkan revisi Perda ini,” terang Suadi Putra.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.