Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warning Warga Kelayapan Malam-malam

Bali Tribune/ PARUMAN - Paruman Desa Adat Gelgel terkait tugas Gugus Tugas Gotong Royong pencegahan Virus Covid 19.
alitribune.co.id | Semarapura - Desa Adat Pakraman Gelgel telah menggelar Rapat Pembentukan Satgas Gotong Royong Pencegahan menghadapi Pandemi Corona Virus Covid 19. Pembentukan itu dilaksanakan mengingat penyebaran Virus Covid 9 ini sudah dalam tahap mengkawatirkan warga utamanya di kawasan Desa Adat Gelgel.
 
Selain dihadiri unsur Pengurus Desa Adat Gelgel juga dihadiri Babinsa Desa Tojan bersama Babinkamtibmas, Seluruh kades adat Gelgel, Seluruh sekdes adat gelgel, Dinas Kesehatan, Linmas Desa Gelgel, serta Dr Rudi, Jero Mangku, serta Ketua Satgas Gotong Royong. Dalam rapat tersebut dibahas kegiatan Satgas Gotong ronyong Virus Corona yang mencakup kegiatan dan tugas tugas satgas Gotong Royong yang sudah di bentuk.
 
Berdasarkan surat keputusan Desa Adat Gelgelnomor001/SK.Ben/DA-GTK /IV/2020 tentang Pembentukan dan susunan Tugas (Satgas) Gotong Royong pencegahan Covid 19. Desa Adat Gelgel  akan menjalankan mulai Senin (6/4)malam diadakan isolasi warga mulai jam 08.00 malam sampai jam 6 pagi. Diharapkan semua warga Desa Adat Gelgel tidak diizinkan keluar terkecuali ada emerjensi dan akan diberikan teguran sangsi bila warga tidak menghiraukan akan dikenari denda 100 ribu dan dikenai ngaturang pejati. “Jika masih ada warga yang masih juga bandel dengan keputusan Satgas Gotong Royong Pencegahan Corona Virus Covid 19 ini, warga akan dikenakan denda penyaksag sebesar 500 Ribu serta ngaturang Banten Guru piduka,” ujar Bendesa Pekraman Gelgel Putu Arimbawa.
 
Putu Arimbawa berharap warga bisa melaksanakan perarem dan tugas Satgas Gotong Royong Pencegahan Virus Covid 19 ini. Hal ini menurutnya demi keselamatan bersama semua umat dan warga desa Adat Pekraman Gelgel khususnya. Sesuai dengan Keputusan Perarem Desa Adat Pekraman Gelgel yang melwilayahi tiga desa Dinas antara lain Desa Gelgel, Desa Kamasa, dan Desa Tojan, dimana ditunjuk selaku Ketua Satgas Gotong Royong  Pencegahan Virus Covid 19 ini Mangku Gde Eka Semaya Putra.
 
Putu Gde Arimbawa menyebutkan namun untuk seminggu penterapan pelaksanaan keputusan perarem ini diberikan masa sosialisasi selama sepekan. “Ya, kita tidak langsung melakukan tindakan ,terlebih dahulu kita lakukan sosialisasi dan memberikan tenggang waktu untuk sosialisasi selama seminggu,” terangnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.