Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wayan Kembar Dijerat Pasal Berlapis

shabu
I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44) menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (8/2).

BALI TRIBUNE - I Wayan Sunada alias Wayan Kembar (44), terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis shabu, Kamis (8/2), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang ini, kakak kandung dari Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika alias Jro Jangol yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma.

Pada dakwaan pertama, terdakwa Wayan Kembar didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam jual beli Narkotika golongan I. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Sementara untuk dakwaan kedua dan ketiga, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 133 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di hadapan Majelis hakim diketuai Novita Riama, Jaksa Wira menguraikan bahwa perbuatan terdakwa Wayan Kembar berhasil diendus petugas berkat tertangkapnya I Gede Juni Antara (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti shabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (4/11/2017) lalu.

“Petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut dan melakukan pengeledahan di dalam kamar Nomor 3 yang ditempati terdakwa,” kata Jaksa Wira saat membacakan dakwaan. Dari pengeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah kotak Cutton but didalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi shabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi shabu, satu buah buku diduga berisi catatan penjualan shabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar uang tunai Rp6.900.000.

Polisi juga mengamakan beberapa barang seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati. “Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G). Sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 5 November 2017,” beber Jaksa.

Terdakwa Wayan Kembar mendapat barang terlarang tersebut dari seseorang yang bernama Bona dengan harga Rp 6.000.000 untuk 5 gram shabu. Kemudian shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil ke dalam 6 plastik klip. Lalu diserahkan ke I Made Agus Sastrawan untuk dijual kembali dan hasil penjualan diserahkan kepada terdakwa. Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak bisa menanggapi karena belum didampingi Penasehat hukumnya. Sehingga pada sidang selanjutnya, terdakwa diharuskan sudah didampingi Penasehat hukum dan jika terdakwa tidak mampu maka Majelis hakim akan menunjuk Penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama persidangan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Karangasem I Gede Dana Tinjau Pembangunan Box Culvert Jembatan Tukad Canging di Desa Kesimpar

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gede Dana, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Camat Abang, beberapa waktu lalu melakukan peninjauan langsung terhadap progres pembangunan Box Culvert Jembatan Tukad Canging. Proyek ini terletak di Dusun Pasar Karanganyar - Ambal Ambal, Desa Kesimpar, Kecamatan Abang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tabanan, Wujud Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Sekretaris Daerah I Gede Susila, bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan dan kepala Perangkat Daerah terkait, melakukan peninjauan terhadap pemeriksaan kesehatan gratis yang diselenggarakan di Puskesmas Tabanan III, Senin (10/2).

Baca Selengkapnya icon click

Peduli Sampah B3, limbah.id Gelar Seminar dan Gathering di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - limbah.id, perusahaan penyedia pengelolaan limbah berbahaya dan tidak berbahaya di seluruh Indonesia menggelar seminar dan gathering bertajuk "Towards Green Compliance: Sustainable Waste & Environmental Solutions” di International Conference Center (ICC) Kuta, Bali, Sabtu (8/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SPBU Teuku Umar Barat Layani Pembelian Tangki Mobil Dimodifikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali seakan tidak pernah habisnya. Hasil investigasi Bali Tribune menemukan sebuah SPBU di seputaran Jalan Teuku Umar Barat Dempasar melayani pengisiaan di mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi. Dan menariknya, SPBU dengan nomor lambung 54.80. 47 itu sepertinya sudah dikontrak oleh "Raja Minyak". 

Baca Selengkapnya icon click

Upacara Mejaya-Jaya Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih

balitribune.co.id | Mangupura - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih, I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Adi Cipta) beserta Nyonya Rasniathi Adi Arnawa dan Nyonya Yunita Alit Sucipta mengikuti prosesi Upacara Mejaya-jaya, bertempat di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.