Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisatawan Amerika Pengutil CD Dijerat Tipiring

PEMERIKSAAN - Noah Pardue, pelaku ngutil CD, saat menjalani pemeriksaan.

Gianyar, Bali Tribune

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Noah Pardue, wisatawan Amerika yang tertangkap tangan ngutil Celana Dalam (CD) akhirnya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.  Persidangannya  dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (27/4)

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni mengungkapkan itu, Senin (26/4). Disebutkan,  atas penangkapan tersangka berikut barang bukti yang disita, jajarannya  sudah  melakukan penyelidikan terhadap  pemuda asal negeri paman sam itu.   Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian.   Pertibanganya, Barang yang dicuri hanya seharga kisaran Rp 200 ribu atau di bawah Rp 2,5 Juta. “Kami  memutuskan untuk mengenakan Tipiring, pasal 364 KUHP tindak pencurian ringan dengan ancaman tiga bulan penjara,” ucapnya.

Proses persidangan juga dipastikan dilaksanakan secepatnya.  Bahkan,  Rabu (27/4) tersangka  rencanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gianyar. “Selama proses hukum,  kami  tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.  Namun kami tetap  melakukan pengawasan terhadap pelaku,” terang Marzel.

Terungkap pula, jika  pelaku  mengidap klapto. Apalagi, saat itu, pelaku sudah membawa uang cukup untuk membayar celana tersebut,  dimana saat kejadian, pelaku hanya membayar satu celana, namun karyawan di artshop tersebut merasa curiga. Ketahuan, pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya dutangkap beramei-remai.

wartawan
habit
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.