Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisman Tanpa Identitas Tewas Mengapung

Bali Tribune/TANPA IDENTITAS - Wisatawan asing tanpa identitas ditemukan meninggal saat berenang di Pantai Atuh, Nusa Penida.
Balitribune.co.id | Semarapura - Basarnas Nusa Penida dan BPBD setempat menemukan mayat mengapung di Pantai Atuh, Nusa Penida, Klungkung. Diperkirakan korban meninggal akibat kekurangan oksigen saat berenang karena laut dalam.
 
Korban berjenis kelamin laki-laki tersebut berenang sendirian, saat tenggelam korban diselamatkan tamu lainnya namun dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Sejauh ini identitas korban belum diketahui dan dalam proses penyelidikan.
 
Kepala BPBD Klungkung Putu Widiada yang ikut menurunkan tim ke lokasi musibah, menyatakan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia ditemukan warga sekitar pukul  12.30 Wita, Rabu (4/3), di Pantai Atuh, Dusun Pelilit, Desa Pejukutan  Kecamatan Nusa Penida. Klungkung.
 
Menurutnya, Tim Basarnas menurunkan Tim Balawista dan jajaran Polsek Nusa Penida untuk melakukan evakuasi korban dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke RSU Pratama Nusa Penida.
 
Sementara Kapolsek Nusa Penida Kompol Komang Reka Sanjaya ketika dihubungi hanya menjawab singkat membenarkan adanya musibah wisatawan meninggal yang sementara disebut MR X. Adapun saksi yang mengetahui kejadian tersebut I Made Suparna, laki-laki umur 39 tahun, alamat Banjar Ampel, Desa Pejukutan, Nusa Penida, dan  I Gede Agus (35) alamat sama.
 
Disebutkan awal kejadian pada hari Rabu sekitar pukul 11.00 Wita, saksi melihat korban duduk di pinggir Pantai Atuh menggunakan baju karena korban ingin berenang tetapi air lautnya surut. setelah beberapa saat korban menuju pantai untuk berenang.
 
Karena airnya surut, korban berenang ke arah air yang lebih dalam dan tiba-tiba datang ombak besar menyeret korban ke tengah laut beberapa saat korban ditolong oleh wisatawan lain yang ada di sana tetapi tidak bisa dan naas korban sudah  meninggal dunia.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.