Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wuling Almaz, SUV Pertama dengan Perintah Suara Berbahasa Indonesia

Bali Tribune/ Wuling Almaz WIND saat dikenalkan di Bali.
Balitribune.co.id - WULING Motors (Wuling) semakin mengukuhkan komitmennya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia melalui produk SUV andalannya, Almaz. Lini produk dengan tagline 'Drive Unlimited Way' dilengkapi dengan fitur Wuling Indonesian Command (WIND), yakni inovasi voice command pertama berbahasa Indonesia serta pilihan konfigurasi bangku 5-seater dan 7-seater.
 
Untuk wilayah Bali, Almaz dipasarkan dengan harga mulai dari Rp284.800.000-Rp355.800.000. "Kehadiran inovasi WIND dengan beragam fitur terdepan menegaskan identitas Almaz sebagai Smart Technology SUV. Kaami yakin Almaz dapat menghadirkan pengalaman berkendara tanpa batas dan mendorong para konsumen untuk terus melaju menuju kehidupan yang lebih baik sejalan dengan semangat Drive For A Better Life", jelas Senior Brand Manager Wuling Motors, Dian Asmahani.
 
Teknologi WIND memungkinkan pengguna untuk menyalakan, mematikan, atau mengoperasikan beragam fitur kendaraan. Mulai dari pendingin udara, jendela, panoramic sunroof, akses fitur hiburan seperti musik atau radio, melakukan panggilan telepon, menjalankan aplikasi misalnya Wuling Link ataupun TPMS, hingga informasi waktu dan tanggal. 
 
Fitur canggih ini membentuk smart ecosystem dalam era mobilitas modern. Almaz diperkuat mesin 1.500cc turbocharged yang mampu memproduksi tenaga maksimal 140 HP dan torsi 250 Nm yang disalurkan melalui transmisi CVT dengan pilihan mode berkendara eco, sport dan 8-speed manual simulation yang responsif. Selain itu, Almaz juga hadir dengan opsi transmisi manual 6-percepatan.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.