Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pantai Sawangan Diurug 100 Meter ke Laut‪

Pantai Sawangan
Pantai Sawangan diurug menjulur ke tengah laut menyerupai dermaga.

Mangupura, Bali Tribune

Investor diam-diam mengurug laut di Pantai Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Proyek anjungan mirip dermaga tersebut dibangun menjolok ke tengah laut sekitar 100 meter dari bibir Pantai Sawangan.

Proyek ini sontak dikeluhkan masyarakat setempat. Pasalnya, sebagian besar masyarakat tidak disosialisasikan terkait pembangunan proyek penguruk pantai ini. “Ya, banyak masyarakat mengeluhkan proyek itu, tapi tidak ada berani protes,” ungkap seorang tokoh Kuta Selatan yang menolakdan namanya dikorankan, Kamis (26/5).

Protes terhadap proyek di selatan Hotel Niko ini juga didatang dari sejumlah wisatawan. Mereka protes lantaran proyek ini menganggu aktivitas wisatawan yang setiap harinya berselancar di pantai tersebut.

Seorang wisatawan bernama Michael Shaw bahkan menyatakan keberadaan atas proyek tersebut. Pada akun facebooknya yang diunggah pada 21 Mei pukul 9.25 Wita. ia bahkan menyatakan pengurukan laut ini telah merusak lokasi atau sport surfing. Postingan Michael Shaw ini juga dilengkapi sejumlah foto kondisi pantai saat ini.

‪Setelah ditelusuri, Kamis (26/5), proyek pengurukan pantai ini merupakan bagian proyek pembangunan akomodasi yang berada di kawasan tersebut. Sayangnya, tidak ada papan proyek yang terpampang di areal tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya (DCK) Badung Ni Putu Dessy Dharmayanti yang dikonfirmasi, kemarin, membenarkan ada pengurukan pantai di Sawangan. Pihaknya juga mengaku sempat melakukan pengecekan ke lapangan.

Dari penjelasan pelaksana proyek pemecah gelombang tersebut telah mendapatkan izin dari pusat dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Bali – Penida. “Kita sudah sempat cek. Untuk proyek itu (break water) kita pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan. Izin-izinnya dari pusat atas rekomendasi balai,” kata Dessy.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanlut) Badung I Made Badra juga menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan pengurukan pantai sekarang sudah jelas diatur pada pasal 27 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), yakni pada ayat (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Ayat (2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Atay (3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Ayat (4) Apabila wilayah laut antar dua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antar dua Daerah provinsi tersebut. Ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan oleh nelayan kecil.

“Mengenai proyek anjungan yang dibangun di Pantai Sawangan, itu kewenangannya ada di Provinsi Bali,” katanya, sembari mengatakan pihaknya juga tidak punya kewenangan untuk mengawasi proyek itu. Pasalnya kewenangan sudah ditarik ke provinsi. “Terhadap pengendalian, monitoring, perizinan, semua sekarang sudah ada di Provinsi,” sambung Badra.

wartawan
I Made Darna
Category

Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi”, Dukung UMKM dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Negara - Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” resmi digelar di Kabupaten Jembrana, Jumat (7/8/2026). Kegiatan yang digelar Gedung Kesenian Ir. Soekarno ini memadukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan aksi sosial tersebut mendapat antusiasme tinggi dan mencatat nilai transaksi mencapai Rp672.733.200.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GIPI Bali Harap Proyek PFII di Bali Membawa Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali atau Bali Tourism Board (BTB) berharap segala program pemerintah pusat yang bertempat di Bali membawa dampak positif bagi masyarakat lokal. "Program pemerintah ini (Bali sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia/PFII) harus berguna buat masyarakat jangan sampai kita tertinggal," ucap Ketua GIPI Bali/BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Sabtu (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Salah Paham, Pemuda Asal NTT Dikeroyok Sekelompok Orang di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Kasus pengeroyokan yang melibatkan pendatang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Setelah sebelumnya sempat viral insiden keributan di barat Pasar Galiran, peristiwa serupa kini menimpa seorang pemuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap menghadapi putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 7–9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.