Tabanan, Bali Tribune
Menindaklanjuti laporan dari warga terkait adanya aktifitas yang melanggar jalur hijau di Banjar Gunung Sari Desa, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tabanan, Kamis (26/5), terjun langsung untuk meninjau aktifitas tersebut.
Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba menyampaikan bahwa setelah ditinjau ke lokasi, ternyata kegiatan pembuatan senderan lahan yang terletak di jalur hijau. Setelah dicek panjang senderan sudah mencapai 15 meter. Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tabanan. “Selanjutnya kita akan koordinasikan dengan Dinas PU Tabanan, karena kawasan tersebut merupakan jalur hijau yang diawasi sehingga harus dicarikan solusi yang tepat agar tidak timbul persoalan,” terangnya.
Setelah tim Bursap meminta keterangan dari sejumlah pekerja yang ada di lokasi, diketahui jika penanggungjawab bernama I Wayan Carma asal Bolangan. Atas hal itu, kegiatan pembuatan senderan tersebut dihentikan sementara waktu dan pemiliknya juga akan dipanggil ke Kantor Sat Pol PP Tabanan hari Senin mendatang. “Jadi pemilik lahan juga akan kita mintai penjelasannya,” imbuhnyanya.
Kepala Desa Jatiluwih I Nengah Kartika menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut sehingga ia meminta bantuan Sat Pol PP Tabanan untuk mengecek kegiatan yang berlangsung kurang lebih sejak 5 hari tersebut. “Lahan tersebut sudah terjual tetapi tidak ada konfirmasi ke Desa atas kegiatan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Kelian Dusun namun juga tak ada konfirmasi dari pihak penanggung jawab kegiatan tersebut. “Maka kita minta bantuan Sat Pol PP untuk mengecek kegiatan tersebut,” imbuhnya.