Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rute Baru NAM AIR Denpasar-Lombok PP

Ahmad Yani (tengah) saat ditemui di kantor Sriwijaya-NAM AIR.

BALI TRIBUNE - Mengawali semester III di tahun 2018, maskapai penerbangan Nam Air kembali membuka rute baru dikawasan domestik yakni Denpasar-Lombok PP. Rute tersebut akan mulai beroperasi pada 27 Juli 2018 mendatang dan akan dilayani satu kali setiap hari. Distrik Manager Sriwijaya Air Group Denpasar, Ahmad Yani yang ditemui di Denpasar, Jum'at (20/7) mengungkapkan bahwa pembukaan rute baru ini menjadi salah satu kontribusi yang berkelanjutan dalam mensukseskan program pemerintah salah satunya yakni di bidang pariwisata.“Denpasar dan Lombok merupakan destinasi populer yang sangat diincar oleh banyak wisatawan lokal maupun mancanegara. Melalui rute baru ini kami berupaya memberikan kemudahan serta meningkatkan aksesibilitas pengunjung untuk melakukan perjalanan dari Denpasar ke Lombok maupun sebaliknya. Dengan demikian diharapkan traffic pengunjung ke Denpasar maupun Lombok nantinya akan semakin tinggi,” kata Yani seraya menambahkan bahwa jadwal penerbangan rute Denpasar-Lombok PP ini sengaja dilayani pada malam hari agar dapat terhubung dengan rute penerbangan lain yang dimiliki Sriwijaya Air Group. Adapun jadwal penerbangan rute baru Denpasar menuju Lombok yaitu berangkat dari Denpasar pukul 18.10 WITA dan akan tiba di Lombok pada pukul 18.50 WITA. Sedangkan untuk penerbangan sebaliknya yaitu berangkat dari Lombok pada pukul 19.25 WITA dan akan tiba kembali di Denpasar pada pukul 20.05 WITA. Layanan penerbangan menuju Lombok ini dapat juga dinikmati oleh pelanggan yang melakukan dan Jakarta via Denpasar. Sedangkan untuk pelanggan yang berasal dari Lombok nantinya juga dapat menikmati penerbangan lanjutan hingga ke Surabaya, Jakarta dan Jogjakarta via Denpasar. "Penerbangan Denpasar-Lombok PP ini nantinya akan dilayani dengan menggunakan pesawat Boeing 737-500 dengan kapasitas 120 kursi yang terdiri dari dua jenis layanan yakni 112 kursi untuk kelas ekonomi, sedangkan 8 kursi lainnya untuk kelas eksekutif," tutupnya. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.