Denpasar, Bali Tribune
Polemik proyek pembangunan RS Indera hingga kini belum juga menemui titik temu. Meskipun Gubernur Made Mangku Pastika telah membatalkan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar No 14 Tahun 2014 tentang Zonasi Denpasar Utara guna memuluskan proses perizinan proyek tersebut, namun nyatanya hal tersebut sia-sia. Pasalnya, langkah gubernur membatalkan Perwali tersebut ternyata tidak serta merta mengubah pendirian Pemkot Denpasar untuk segera mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan RS Mata Bali Mandara.
Hingga kini, proyek dengan nilai kontrak Rp107.476.800.000 ini masih dibangunan tanpa mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Denpasar. Tak kunjung terbitnya IMB pembangunan RS Mata Bali Mandara ini, mendapat sorotan keras Ketua Fraksi Demokrat DPRD Denpasar, AA Susrutha Ngurah Putra.
Menurut Susrutha, sejatinya saat ini sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemkot menunda-nunda penerbitan IMB RS Indera. Sebab, secara prinsip aturan, proyek pengembangan RS Indera tersebut bisa dilakukan.
“Selama ini yang jadi alasan pemerintah kota tidak menerbitkan IMB RS Indera kan karena terbentur Perwali No 14/2014 tentang Zonasi Denpasar Utara. Tetapi sekarang Perwali sudah dibatalkan gubernur. Jadi Perwali tersebut sudah tidak berlaku lagi. Apalagi setelah saya baca di media, ternyata Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah membenarkan langkah Pak gubernur membatalkan Perwali tersebut. Jadi sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemkot menunda-nunda penerbitan IMB. Kami mendesak Pemkot segera menerbitkan IMB untuk pembangunan RS Indera di Jalan Angsoka, Denpasar tersebut," kata Susruta ditemui di DPRD Denpasar, Rabu (8/6).
Dikatakan Susrutha, selain Perwali sudah resmi dibatalkan, pengembangan RS Indera juga sudah jelas-jelas bisa dikembangkan. Hal ini sesuai dengan pasal 53 ayat (2) huruf (d) Peraturan Daerah No 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031. Dimana pada Perda tersebut menyebutkan, memantapkan fasilitas kesehatan yang telah dikembangkan pemerintah, terdiri atas huruf (d) dalam pasal 53 ayat (2), yakni rumah sakit khusus Indera dengan skala pelayanan wilayah kota. “Dalam Perda itu jelas RS Indera harus dikembangkan,” kata Susrutha.
Dijelaskannya, pada Perda RTRW tahun 2011-2031 Pasal 46 ayat (1), juga disebutkan bahwa Kawasan Peruntukan Perkantoran terdiri atas kawasan perkantoran swasta dan kantor pemerintahan, dikembangkan seluas 130 hektare atau 1,01 persen dari luas wilayah kota, terdiri atas (a) kawasan peruntukan fasilitas perkantoran perwakilan pemerintah pusat dan negara sahabat. (b) kawasan peruntukan fasilitas perkan toran pemerintah Provinsi Bali, (c) kawasan peruntukan fasilitas perkantoran pemerintah Kota Denpasar, (d) peruntukan fasilitas perkantoran pemerintah kecamatan dan desa; dan (e) kawasan perkantoran swasta.
Pada pasal 46 ayat (2) disebutkan, kawasan peruntukan fasilitas perkantoran perwakilan pemerintah pusat dan negara sahabat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a), penetapan lokasinya dikembangkan di: (a) fasilitas perkantoran perwakilan pemerintah pusat dan pemerintah negara sahabat/kantor konsulat dikembangkan di Kawasan Niti Mandala; dan (b).perkantoran TNI dan POLRI tetap mempertahankan lokasi yang telah ada.
Pada pasal 46 ayat (3) disebutkan kawasan peruntukan fasilitas perkantoran pemerintah Provinsi Bali, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b penetapan lokasinya dikembangkan di: (a) kawasan Niti Mandala sebagai Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi; dan (b) bagi kantor-kantor dinas/badan/unit pada pemerintah Provinsi yang berada di luar kawasan tersebut secara bertahap dikembangkan lokasinya di Kawasan Niti Mandala.
“Jadi jelas disebutkan bahwa perkantoran pemerintah untuk pemerintah Provinsi Bali dan Perwakilan Pemerintah Pusat difokuskan di Niti Mandala Renon. Sementara untuk kantor pemerintahan Kota Denpasar difokuskan di Niti Praja Lumintang. Jadi tidak ada alasan bahwa peruntukan lahan di lokasi pembangunan RS Indera sekarang ini merupakan kawasan perkantoran. Maka dari itu kami mendesak agar Pemkot segera menerbitkan IMB,” tegas politisi asal Gerenceng ini.
Belum Ajukan IMB
Sementara terpisah, Plt. Kepala BPPTSP dan PM Kota Denpasar, Kadek Kusuma Diputra mengaku, sampai saat ini belum menerima permohonan resmi dari Pemprov terkait permohonan IMB RS Indera. “Jadi kami tidak bisa memproses secara langsung karena selama ini Pemprov Bali hanya memberikan permohonan konsultasi gambar saja, permohonan resmi belum ada. Tiang belum bisa menerbitkan karena belum ada permohonan masuk,” kata Kusuma.
Selain belum ada permohonan masuk, pejabat yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar ini juga mengaku pihaknya tidak bisa serta merta menerbitkan IMB RS Indera lantaran pembangunan RS Mata tersebut masih terganjal dengan aturan terutama perda RTRW.
Kusuma Diputra kukuh menilai bahwa dalam Perda RTRW disebutkan kawasan Jalan Angsoka merupakan kawasan perkantoran. “Kawasan tersebut merupakan kawasan perkantoran. Nah kalau mau diterbitkan IMB nya seharusnya Perda RTRW nya juga direvisi. Tidak hanya membatalkan Perwali. Karena Perwali di batalkan tetapi di Perda RTRW tidak direvisi maka sia-sia. Harusnya Perdanya direvisi juga. Kami siap menerbitkan IMB apabila sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak berani menerbitkan sesuatu yang melabrak aturan,” tandas Kusuma Diputra.