Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkotika Pasrah Diganjar Bui 9 Tahun

Bali Tribune/ VONIS – Terdakwa Komang Sudarma diganjar hukuman 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Penyesalan tidak pernah datang tepat waktu. Seperti yang dialami Komang Sudarma (23), yang dijatuhi  hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Senin (10/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat 19,98 gram netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Gede Arthana yakni 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiar 4 bulan penjara. Menetapkan, masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam benaknya, Sudarma mungkin menyimpan penyesalan yang dalam. Dengan raut wajah murung ia menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," ujar Vania Catherine selaku anggota tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara, Jaksa I Gede Arthana masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Sudarma dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya pada hari Senin, 28 Januari 2019 terdakwa Komang Sudarma mengendarai sepeda motornya menuju Jalan Gunung Soputan, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Terdakwa saat itu mengambil paket berisi sabu. 
 
"Usai mengambil, paket sabu kemudian dimasukkan ke bagasi motornya. Tak berselang lama, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian," beber Jaksa I Gede Arthana kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 19,98 grem netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah dihubungi oleh orang bernama Tatak Riky Hidayat untuk mengambil dan memindahkan narkotika. 
 
"Terdakwa rencananya akan menempel kembali paket narkotika yang telah diambil sesuai perintah Tatak Riky Hidayat dengan imbalan Rp 200 ribu," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pamedek Iringi Pacepukan Patapakan di Catus Pata Gianyar, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan pamedek menyemut di areal Catus Pata Kota Gianyar, mengiringi prosesi sakral 'pamendak agung' dan 'pacepukan patapakan barong' dalam rangkaian piodalan di Pura Dalem Serongga, Gianyar. Banyaknya warga yang mengikuti prosesi ini sempat membuat arus lalu lintas di Kota Gianyar lumpuh, Selasa (28/7/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.