Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diciduk saat Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Digugat Cerai

Bali Tribune/ KD Dewantara Rata SH
balitribune.co.id | Bangli - Masih ingat dengan kasus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali masing-masing berinisial Ni Made DP (31) dan Made MG (41) yang digrebek polisi saat diduga selingkuh di salah satu hotel di kawasan Jalan Tengku Umar Denpasar, Minggu (2/6), kini memasuki episode baru. Dimana suami dari Ni Made DP yakni Sang KE (31) asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli menggugat cerai sang istri. Untuk proses gugatan cerai sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarapura lewat kuasa hukumnya I Wayan Wira SH dan KD Dewantara Rata SH.
 
Kepada media, kuasa hukum penggugat, KD Dewantara Rata SH mengatakan gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN  Semarapura   dengan no mer perkara 70/Pdt.G/2019/PN SP. “Untuk sidang pertama dengan agenda mediasi sudah dijadwalkan minggu lalu, namun  karena pihak tergugat tidak datang maka proses mediasi tidak bisa berlangsung,” ujar KD Dewantara SH, Senin (5/8).
 
Sebut KD Dewantara, klien kami berasal dari Bangli dan gugatan dilayangkan ke PN Semarapura karena tergugat sudah berkedudukan secara hukum di Kabuapten Klungkung. “Tergugat bertempat tinggal di Dusun Peninjoan, Desa Pasekbali, Kecamatan Dawan, Klungkung,” jelasnya  pengacara asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli ini.
 
Disinggung alasan Sang KE menggugat istrinya, kata KD Dewantara Rata ada beberapa alasan yakni selama perkawinan berlangsung selama lima tahun belum memiliki keturunan, sehingga rumah tangga tidak bisa berjalan dengan baik atau sering terjadi perselisihan dan percekcokan. “Anatara penggugar dengan tergugat sudah pisah ranjang sejak dua tahun,” ungkap  KD Dewantara.
 
Kata KD Dewantara, atas perselisihan tersebut penggugat berharap ada perubahan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, ternyata sia- sia. Bahkan pada awal bulan Juni 2019 perselisihan penggugat dengan tergugat semakin serius dengan adanya perilaku tergugat sebagai istri yang sangat sulit dimaafkan oleh penggugat selaku suami. “Atas kekeliruan dari prilaku tergugat dengan kesadarannya sendiri tergugat pulang ke rumah orang tuanya sejak awal bulan Juni 2019 sampai gugatan diajukan,” sebut KD Dewantara.  
 
Seperti diberitakan sebelumnya aksi indehoi dua oknum PNS pasangan selingkuh ini digerebek jajaran Polda Bali. Pasangan selingkuh digerebek saat berada di kamar  hotel. Kamar ‘mesum’ tersebut tercatat dipesan oleh si perempuan, Ni Made DP. Ni Made DP adalah oknum PNS Pemprov Bali yang kesehariannya bertugas sebagai perawat di salah satu Puskesmas kawasan Kabupaten Gianyar. Sedangkan si lelaki, Made MG, adalah oknum PNS Pemprov Bali dan juga sudah memiliki istri seorang Polwan. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.