Negara, Bali Tribune
Halaman luas di Kantor Unit Pelaksana Teknis Kantor Polisi Hutan (UPT KPH) Bali Barat di Cekik, Gilimanuk hingga kini masih dipenuhi tumpukan ratusan batang kayu hutan ilegal barang bukti ilegal loging maupun hasil temuan petugas di kawasan hutan lindung Bali Barat bahkan sudah sejak bertahun-tahun lamanya terbengkalai.
Pantauan di lokasi, Rabu (6/4), tampak tumpukan berbagai jenis kayu hutan ilegal dengan berbagai ukuran menumpuk memenuhi halaman depan hingga kebagian belakang kantor tersebut.
Kepala UPT KPH Bali Barat Nyoman Serakat dikonfirmasi, Rabu kemarin, membenarkan jika kayu-kayu ilegal yang menumpuk itu selain merupakan barang bukti ilegal loging yang diamankan pihaknya, juga sebagian adalah kayu-kayu yang ditemukan petugas dilapangan. Ratusan batang kayu di KPH Cekik itu dikumpulkan dari belasan Resot Polisi Hutan (RPH) yang tersebar dikawasan Hutan Bali Barat. Selain seluruh kayu ilegal itu dikumpulkan di KPH Cekik, ia menyebutkan jika kayu ilegal juga menumpuk di RPH Tegalcangkring.
Kayu-kayu hutan ilegal hasil kejahatan yang menumpuk itu menurutnya adalah hasil pengungkapan kasus ilegal loging beberapa tahun terakhir dan semuanya tidak bisa digunakan lagi dan harus dimusnahkan kecuali kayu hutan produksi. Pihaknya kini sedang mengajukan proses pemusnahan kayu-kayu yang menumpuk itu yang membutuhkan proses yang panjang. Dari ratusan kayu yang menumpuk bahkan ada yang telah bertahun-tahun tersimpan dan hingga kini masih menunggu keputusan untuk dilakukan pemusnahan.