Remisi untuk 94 Napi di Lapas Karangasem | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 18 August 2016 11:50
redaksi - Bali Tribune
HUT RI
SANTUNAN - Bupati Mas Sumatri menyerahkan santunan kepada dua orang Napi yang langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi dari pemerintah

Amlapura, Bali Tribune

Pada peringatan HUT RI ke 71, sebanyak 94 orang Napi warga binaan di Lapas II B Karangasem dan Lapas Anak Gianyar, Karangasem, menerima remisi dari pemerintah yang diserahkan langsung oleh Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri, usai apel bendera HUT RI di Lapas Karangasem, Rabu (17/8).

Kepala Lapas Karangasem Kusbiyantoro menjelaskan dari 174 orang Napi yang menjadi binaannya, sebanyak 85 orang di antaranya tercatat sebagai penerima remisi dari pemerintah. Bahkan dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Kedua Napi tersebut masing-masing Kadek Diari Arsana Eka Putra dan Daeng Abdul Rahman. Untuk warga binaan di Lapas Anak, dari total 15 orang Napi sebanyak sembilan orang diantaranya menerima remisi dari pemerintah.

Kusbiyantoro menyebutkan sesuai dengan Kepres RI No 174 tahun 1999, bahwa semua Napi dan Anak berkomflik dengan hukum yang memenuhi persyaratan, pada setiap peringatan HUT RI diberikan Remisi Umum. Dan sesuai pula dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI PK.01.01.02 tahun 2016 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2016.

Sebanyak 85 orang warga binaanya yang menerima remisi itu diantaraya adalah empat orang menerima remisi 6 bulan, empat dapat remisi 5 bulan, sembilan orang terima remisi 4 bulan, 20 orang terima remisi 3 bulan dan 12 orang Napi terima remisi 1 bulan. Untuk anak binaan di Lapas Khusus Anak, dari 15 orang warga binaan sebanyak sembilan orang menerima remisi, masing-masing satu orang dapat remisi 3 bulan, empat orang dapat remisi 2 bulan, dan empat orang terima  remisi 1 bulan.

”Khusus kepada Napi yang langsung bebas setelah menerima remisi hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan pada Tuhan, sebagai landasan dalam menjalankan kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan anggota masyarakat,” tutur Bupati Mas Sumatri. Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyerahkan santunan kepada dua orang Napi yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi.