Negara, Bali Tribune
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan H. Mohamada Toyib (44) alias Bang Toyib setalah melarikan diri dan buron selama lebih dari enam bulan. Pria asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Negara ini kembali terjerat kasus hukum terkait pembalakan liar setelah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung Sari Kuning, Melaya pada Januari silam.
Ketika hendak ditangkap saat itu, Bang Toyib berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti berupa truk beserta tumpukan kayu hutan jenis mahoni di TKP. Sejak itulah Bang Toyib tidak diketahui keberadaannya.
Akhirnya setelah melakukan pengintaian melalui tim cyber crime, keberadaan Bang Toyib terendus polisi yang melakukan pengejaran. Polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa tumpukan kayu hutan jenis sonokling di tanah milik Junaidi Abdul Rahman.
Saat dimintai keterangan, pemilik lahan mengatakan kayu tersebut milik Bang Toyib, tetapi ia tidak mengetahui darimana kayu tersebut diperoleh. Polisi pun membuntuti istri tersangka yang selama ini mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya itu. Akhirya Bang Toyib berhasil diamankan di saat istrinya menemuinya di rumah saudaranya di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Bayuwangi pada Kamis (25/8) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu juga ia digelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses lebih lanjut.
Bang Toyib merupakan residivis yang telah dua kali dipidana dalam kasus yang sama masing-masing pada tahun 2007 dipenjara selama tiga bulan dan pada tahun 2008 dipenjara satu tahun. Ia mengakui selama kabur menjadi buronan sempat bersembunyi di Kalimantan dan Jawa.
Barang bukti kayu sembilan kubik dibelinya seharga Rp20 juta dan dijual kembali untuk ubin rumah panggung. Saat dilakukan penangkapan oleh polisi, ia kabur melarikan diri melalui areal persil, Melaya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra yang dikonfirmasi Minggu (28/8) membenarkan pihaknya berhasil mengamankan residivis DPO illegal logging tersebut, dan kini masih melakukan pemerikasaan terhadap tersangka yang hingga kini masih ditahan di Polres Jembrana.
Polisi juga melakukan penyelidikan terkait asal muasal barang bukti ratusan kayu gelondong yang dimiliki tersangaka. Barang bukti kini dititipkan di Resot Polisi Hutan (RPH) Gilimanuk. Tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat sahnya hasil hutan tersebut dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huru e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman minimal satu tahun penjara.