Denpasar, Bali Tribune
Pemprov Bali mengajak nelayan memanfaatkan asuransi gatis luncuran pemerintah pusat. Tanpa dibebani pembayaran premi, para nelayan akan memetik banyak manfaat jika sudah terkaver program asuransi ini. Informasi tersebut diungkapkan Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Agung Sanjaya pada pelaksanaan Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon Denpasar, Minggu (28/8).
Agung Sanjaya mengatakan program asuransi khusus bagi nelayan ini mulai dilaksanakan tahun ini. Dalam program ini, ujar dia, para nelayan tak perlu keluar uang karena premi sepenuhnya ditanggung pemerintah. Menurutnya, program ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap keberadaan para nelayan.
"Yang kita tahu, mereka memiliki risiko cukup besar saat melaut. Selain itu sebagian nelayan juga masih hidup dalam kesulitan ekonomi," bebernya dan menambahkan tahun 2016 pemerintah pusat menargetkan pemberian asuransi bagi 1 juta nelayan dengan alokasi anggaran Rp175 miliar.
Terkait program tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para nelayan di pesisir Bali. Agar dapat memperoleh pertanggungan asuransi, dia mengingatkan para nelayan segera mengurus kartu nelayan. "Karena kartu itu nantinya menjadi salah satu prasyarat memperoleh asuransi," imbuhnya.
Hingga saat ini, dari 39 ribu nelayan yang tersebar di kawasan pesisir Bali, baru 16 ribu orang mengantongi kartu nelayan. Dan dari jumlah itu, Pemprov Bali baru bisa mengusulkan 13.700 nelayan untuk memperoleh premi asuransi. "Sebab ada syarat kalau usia nelayan harus di bawah 65 tahun," ujar Agung.
Ia meminta SKPD terkait di kabupaten/kota memfasilitasi para nelayan untuk mengurus kartu nelayan. Dalam kesempatan itu Agung Sanjaya juga mengurai sejumlah manfaat yang dapat dipetik dari program asuransi ini.
"Manakala nelayan mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat fisik, mereka berhak atas klaim sebesar Rp100 juta. Jika sampai meninggal, ahli warisnya akan memperoleh klaim sebesar Rp200 juta," bebernya.
Tak hanya itu, jika jatuh sakit nelayan juga berhak memperoleh biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. Saat ini, imbuh Agung Sanjaya, pogram asuransi nelayan itu telah masuk proses tender yang melibatkan sejumlah perusahaan asuransi.