Denpasar, Bali Tribune
Setelah sebelumnya berhasil mengedarkan ratusan butir ekstacy, kali ini ibu muda berinisial AMY (36) tidak dapat berkutik setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Ia diamankan berikut barang bukti di seputaran Jalan Tukad Batang Hari Denpasar, Rabu (31/8) pukul 17.15 Wita.
Dari tangan wanita ini, polisi mengamankan barang bukti 25 paket sabu dengan berat 13,1 gram dan ekstacy 190 butir. Pengakuannya, semua barang haram itu didapat dari seseorang yang mengendalikan dari dalam Lapas Kerobokan.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, SH., MH seizin Kapolresta Denpasar, mengatakan penangkapan tersangka AMY bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga karena ia sering keluar malam. Apalagi, sang suaminya sudah ditangkap terlebih dahulu karena kasus narkoba.
“Kecurigaan masyarakat tersebut diteruskan ke pihak kita. Makanya selama sepekan anggota langsung melakukan penyelidikan. Ya, pengakuan beberapa warga memang melihat ada prilaku yang tak lazim dari tersangka ini. Meski tidak bekerja, kehidupannya serba istimewa dan kerap keluar malam. Makanya warga curiga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkapnya, Kamis (8/9) di Mapolresta Denpasar.
Kata dia untuk menangkap wanita ini, Polisi melakukan penyelidikan selama sepekan untuk berhasil mengidentifikasi tersangka. “Di lokasi tempelan, kami langsung amankan BB sabu di dalam tas pinggangnya. Setelah itu kami langsung mengeledah kos-kosannya,” terang mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
Dari pengeledahan di kosannya, petugas menemukan ekstasy sebanyak 190 butir. Tersangka mengakui prihal kepemilikan barang laknat tersebut. “Pada hari itu juga kita langsung menggali keterangannya. Dan ternyata, ia baru dua minggu terlibat dalam peredaran narkoba. Ia mengaku mendapatkan barang ini (narkoba-red) dari seseorang yang dikenalnya via ponsel,” tutur Ganefo.
Dijelaskan lagi, sebelum tertangkap tersangka mendapatkan telefon dari DRS pada tanggal 20 Agustus untuk mengambil tempelan sebanyak 250 butir ekstacy, pengambilan tempelan kedua adalah 28 Agustus sebanyak 250 butir. “Untuk pengambilan pertama dan kedua itu berlangsung mulus. Sementara, yang ketiga ia berhasil kita cukuk dilokasi tempelan. Prihal upah yang diberikan DRS ini adalah 50 ribu pertempelan. Untuk 2 minggu tempelan, tersangka sudah mendapatkan Rp 1,5 juta,” terangnya.
Katanya, suami tersangka AMY ini sudah dijebloskan ke Lapas Kerobokan pada tahun 2015 lalu dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Namun apakah DRS merupakan suami AMY atau tidak, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kita masih dalami si DRS ini. Kita akan koordinasi dengan pihak Lapas. Biasanyakan pengakuan tersangka yang ditangkap ini darisana (LP Krobokan). Tapi, sejauh ini itu hanya dalihnyanya mereka saja,” tukasnya.