Gianyar, Balai Tribune
Jajaran pejabat di Lingkungan Pemkab Gianyar, kini boleh bernafas lega. Kata efisiensi dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Organinasi dan Perangkat Daerah, ternyata diterjemah dengan penambahan SKPD. Ini artinya, bukannya non job, justru peluang promosi bagi para pejabat. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna di DPRD Gianyar, Senin (26/9).
Dalam sidang tersebut, Ranperda Perubahan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar yang sudah sempat dibahas, ditarik dan diberhentikan pembahasannya. Dan pada kesempatan itu, Bupati Gianyar Anak Agung Bharata yang didampingi Wabup I Made Mahayastra menyampaikan ranperda yang baru sebgai harmonaisi perda. Penarikan ranperda tersebut didasari keluarnya Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Perangkat Daerah tahun 2016 secara nasional.
Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata seusai sidang mengatakan, penarikan Raperda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tentang Perangkat Daerah tahun 2016 secara nasional. Regulasi tersebut mengakibatkan Pemda harus kembali mengkaji ulang Raperda yang telah dibahas berdasarkan PP no 41 sebelumnya. Meski demikian, pihaknya meminta Pansus D DPRD Gianyar yang membidangi Raperda OTD ini tetap melanjutkan kajian. Namun, mengacu pada PP 18 yang baru.
Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta mengungkapkan isi Raperda baru tersebut. Dari 21 Dinas yang ada saat ini, eksekutif melakukan penambahan menjadi 22 Dinas. Dalam draf baru tersebut, akan ada beberapa Dinas baru, dan ada juga yang hilang. Yang sudah dipastikan dihilangkan yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Disinggung penambahan itu akan terkendala dalam penganggaran, dia mengaku APBD Gianyar bisa membiayai. Terlebih lagi, gendung kantor untuk Dinas tambahan itu sudah ada. “Dengan adanya penambahan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin membaik, jadi ada efisiensi disini,” ucap Tagel.
Wabup Mahayastra menambahkan, keinginan Bupati Gianyar adalah terbentuknya kelembagaan baru, yang akan memberi pelayanan maksimal ke depannya. Perlu ketepatan pelayanan, agar tidak tumpang tindih, dan berdaya guna. ”Kami tentunya selalu mengacu kepada aturan pusat dan menyesuaikan dengan kepentingan di daerah,” tegasnya.
Untuk kelancaran pembahasan Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Pansus D yang semula membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Gianyar no 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar untuk melanjutkan pembahasan Ranperda yang baru tersebut.