Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Perdin, Mantan Sekwan Resmi Ditahan

Rai Suta (baju putih) dikawal beberapa jaksa bersiap menuju LP Kerobokan, Kamis (23/02/2017). (val)

Denpasar, Bali Tribune

Setelah ditetapkan sebagai tersangka selama kurang lebih empat bulan, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Suta, akhirnya resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (23/02/2017).

Rai Suta dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara Rp2,292 miliar dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Denpasar 2013-2014. Penahanan dilakukan setelah mantan Sekwan ini diperiksa secara marathon selama delapan jam, dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Dia didampingi lima pengacara, yaitu I Ketut Rinata, Pande Made Sugiartha, Gede Kusuma Nugraha, Valerian Libert Wangge, dan I Ketut Suasana Nira Saputra.

Selama pemeriksaan mantan birokrat asal Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung, ini, dicecar 64 pertanyaan oleh jaksa Pidsus Kejari Denpasar. Seusai mendampingi kliennya, I Ketut Rinata mengatakan, pihaknya langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Denpasar. Menurutnya, sejak ditetapkan menjadi saksi hingga kemudian statusnya menjadi tersangka, kliennya itu tidak pernah memungkiri telah menandatangani invoice dari travel.

Seharusnya, kata dia, pengakuan ini harus dilihat secara positif dengan prinsip azas praduga tak bersalah, bukan langsung disimpulkan bahwa Rai Suta melawan hukum atau telah menyalahgunakan kewenangan. “Jika memang dari hasil temuan BPKP dan penyidik Kejari Denpasar ada potensi kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan klien kami menandatangani invoice, maka kesalahan ini bersifat administratif, yang ranahnya perdata sesuai Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor,” katanya.

Selain itu, kata Rinata yang juga koordinator tim penasehat hukum Rai Suta ini, semestinya penyidik Kejari Denpasar tidak terburu-buru menetapkan Rai Suta sebagai tersangka, kemudian melakukan BAP dengan upaya menemukan unsur mens rea. “Menurut kami, kasus ini tidak ada unsur pidananya. Karena sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor, Apabila Jaksa tidak menemukan unsur pidana tapi ada kerugian negara, dia harus mengugat secara perdata,” dalihnya.

Saat disinggung terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp2,292 miliar dalam kasus ini, Rinata mengatakan kliennya hanya mefasilitasi dan melayani pimpinan dan anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas. “Tahu sendirilah, siapa yang melakukan perjalanan dinas,” katanya. Sementara itu, Kapidsus, Tri Syahru Wira Kosadha, mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.*

wartawan
Valdi S Ginta

Tandatangani Nota Kesepakatan, DPRD Badung Setujui Ranperda RTRW Jadi Perda

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung secara bulat menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda). 

Persetujuan tersebut diambil pada rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketuanya I Gusti Anom Gumanti, bersama dua wakilnya AA Ngurah Agus Ketut Agus Nadhi Putra dan Made Sunarta serta mayoritas anggota DPRD Badung, Jumat (14/2).

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri MNEK 2025 di Desa Antiga Kelod, Sekda Sedana Merta Apresiasi Pembangunan Infrastruktur untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menghadiri Engineering Civic Action Program (ENCAP) yang merupakan bagian dari latihan bersama Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asosiasi Biro Perjalanan Wisata di Bali Kerahkan Ratusan Anggota Bersih-bersih Sampah di Pantai Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sampah yang belum dikelola dengan maksimal masih menjadi permasalahan bagi pariwisata di Pulau Dewata. Mengatasi masalah sampah diperlukan campur tangan berbagai pihak bahkan pelaku pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Antari Jaya Negara Buka Posyandu Paripurna, Tekankan Komitmen Pemkot Kuatkan Pelayanan Dasar

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Tim Penggerak (TP PKK) Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara secara resmi membuka Posyandu Paripurna Denpasar Selatan tahun 2025 yang digelar di Banjar Kepisah Pedungan Denpasar Selatan, Sabtu (15/2). 

Posyandu Paripurna ini merupakan komitmen nyata Pemkot Denpasar dalam menguatkan pelayanan dasar, khususnya bagi Lansia, Ibu Hamil, serta Balita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.