BALI TRIBUNE - Ramainya keluhan masyarakat soal kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang terjadi di Kabupaten Badung, akhirnya membuat Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta angkat bicara. Wagub yang pernah menjadi pejabat di Kabupaten Badung ini menanggapi dengan dingin kebijakan yang digulirkan pemerintah Kabupaten Badung tersebut.
Dikatakan, kenaikan NJOP itu merupakan sesuatu yang wajar, namun kalau naiknya sampai ribuan persen, itu yang harus dilakukan kajian secara komprehensif dengan melibatkan instansi terkait, jangan hanya meraba raba. “Dulu waktu saya jadi pejabat di Badung pernah juga ada kenaikan NJOP, tapi tidak sampai ribuan persen, sewajarnyalah,” ungkap Wagub yang ditemui usai membuka kuliah Industri di STIKOM Denpasar, Selasa (25/4).
Bahkan Sudikerta berpendapat, agar tidak menimbulkan polemik dimasyarakat, sebaiknya kenaikan NJOP dikaji ulang, jangan sampai meresahkan masyarakat apalagi sampai membebani. “Masih banyak sumber pendapatan lain dari Badung, bukan hanya dari NJOP. Pendapatan Badung dari sektor pariwisata sangat luar biasa, melebihi pendapatan NJOP, ini yang mestinya digali,” ungkapnya.
Meski demikian, Sudikerta yang menganggap wajar kenaikan NJOP ini berpesan, kalaupun akhirnya kenaikan NJOP jadi diterapkan sebaiknya dipilah antara masyarakat biasa dengan pengusaha. “Bagaimana mungkin masyarakat biasa yang notabene hanya petani biasa harus membayar NJOP ribuan persen, untuk makan saja mereka susah. Lain halnya bagi pengusaha, pasti mereka mampu membayar dan itu kewajiban mereka,” imbuhnya.
Apa yang disampaikan Wagub, bisa benar, bisa juga salah. Artinya menurut Wagub, jangan sampai kebijakan itu mencekik masyarakat secara keseluruhan, apalagi saat ini beban masyarakat sudah berat. “Perlu kehati hatian dalam mengambil kebijakan, jangan sampai begitu mencuat lantas jadi persoalan,” tukasnya. Dalam kesempatan ini Sudikerta juga menyampaikan akan mencek dasar hukum yang digunakan kabupaten dalam menentukan kebijakan menaikkan NJOP tersebut.
“Saya akan cek dasar hukum kebijakan itu, apakah berdasarkan Peraturan Gubernur atau ada yang lain,” sebutnya. Meski kewenangan itu ada pada kabupaten ia hanya menghimbau, lakukan kajian secara komprehensif untuk menaikkan pajak. Bedakan penetapan NJOP antara rakyat biasa dengan pengusaha. Menggali pendapatan lain dari sektor pariwisata. “Banyak hal yang bisa dilakukan Badung dalam meraup pajak daerah, bukan hanya dari NJOP,” tutupnya.