balitribune.co.id | Gianyar - Begitu dahsyatnya akibat peredaran narkotika yang masif ke tengah-tengah masyarakat. Dari delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polres Gianyar ini bahkan perpotensi merusak masa depan 1000 orang warga.
Hal ini dilihat dari barang bukti yang disita berupa Ganja 688,13 gram Netto serta sabu-sabu sebanyak 0,63 gram Neto. Dari gelaran press relasenya, Selasa (8/8), Kapolres Gianyar I Ketut Widiada mengungkapkan, dari pertengahan Juli hingga awal Agustus 2023, pihaknya mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika. Terdapat delapan tersangka, enam laki-laki dan dua perempuan. Ironisnya salah satu tersangka perempuan ini dalam kondisi hamil.
Mererka yang kini harus menjalani proses hukum ini masing-masing Magistra Aria Guswandi (28) asal Jakarta Timur, Nelly Narce (21), Anrianus Falentino (21) dari Papua, Jan steven (28), Ayu Trisna (38) asal Denpasar, Putu Wawan (37) asal Gianyar, ketut Swidana (40) dan I Gusti Ngurah Agung (31) asal Denpasar.
Parahnya lagi terdapat tiga orang pelaku yang merupakan warga Bali berperan sebagai pengedar. Yang memprihatinkan lagi, mereka disinyalir sudah berulangkali mengedarkan barang baram tersebut ke masyarakat. Sehingga sangat berpotensi pontensi merusak generasi bangsa ini sangat besar. "Karena itu, ketiga tersagka ini kami jerat denga Pasat 144 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Pada kesempatan itu pula, kepada seluruh lapisan masyarakat Gianyar, khususnya para orang tua pihak berharap agar meningkatkan pengawasan tehjadap anggota keluarganya. Terlebih, Narkotika kini sudah merasuki lingkungan dari beragam cara. Jika lengah sedikit, perusak masa depannya ini akan hadir dan sulit dilenyapkan. Bahkan dari hasil pengubgkapan kali ini, pihaknya memperkirakan 1000 orang berhasil diselamatkan dari pengaruh narkotika ini. "Karena itu, informasi sekecil apapun jika ada hal-hal yang beriindikasi narkotikA, cepat dilaporkan ke aparat kepolisian," wantinya.